Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan terhadap suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, tinggal menunggu waktu. Kedua nama itu sebelumnya disebut dalam perkara dugaan aliran dana korupsi yang menyeret sang bupati ke proses penyidikan KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pemanggilan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Ia juga memastikan KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang dipanggil kepada publik, termasuk jadwal pemeriksaan yang akan dijalankan.
Pemeriksaan Masih Menunggu Jadwal Penyidik
Asep menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (31/3/2026), seperti dikutip dari Antara. Ia tidak menjelaskan lebih jauh kapan tepatnya Mukhtaruddin dan Muhammad Sabiq akan dimintai keterangan.
“Ini ditunggu ya kapan dan siapa saja yang dipanggilnya,” ujar Asep. Ia menambahkan, “Nanti kami kabari ya.”
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa KPK belum menutup kemungkinan untuk memanggil pihak keluarga dalam rangka pendalaman perkara. Dalam praktik penindakan, KPK kerap menelusuri aliran dana dan relasi pihak terkait untuk memastikan konstruksi perkara menjadi utuh.
Berawal dari OTT di Semarang
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya.
KPK juga menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah, dalam operasi yang sama. OTT itu menjadi yang ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya dan pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023-2026.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana
KPK mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan dalam perkara ini. Fadia Arafiq disebut mengatur agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), bisa memenangkan sejumlah proyek pengadaan.
Dari hasil pengadaan itu, KPK menduga Fadia dan keluarga menerima total Rp 19 miliar. Rinciannya, Rp 13,7 miliar dinikmati Fadia bersama keluarga, Rp 2,3 miliar diberikan kepada direktur PT RNB yang juga asisten rumah tangga keluarga Fadia bernama Rul Bayatun, dan Rp 3 miliar berasal dari penarikan tunai yang belum dibagikan.
- Rp 13,7 miliar: diduga dinikmati Fadia bersama keluarga.
- Rp 2,3 miliar: diberikan kepada Rul Bayatun, direktur PT RNB dan ART keluarga Fadia.
- Rp 3 miliar: hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Skema dugaan aliran dana itu menjadi alasan penting bagi penyidik untuk menelusuri siapa saja yang ikut menikmati atau mengetahui pergerakan uang tersebut. Karena itu, pemeriksaan terhadap suami dan anak Fadia dinilai bisa menjadi langkah krusial dalam mengurai peran masing-masing pihak.
Fokus Penyidik pada Jejak Uang dan Peran Keluarga
Dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah, penyidik biasanya tidak hanya memeriksa penerima proyek, tetapi juga pihak yang diduga ikut mengendalikan keputusan atau menikmati hasilnya. Pola itu penting untuk membuktikan apakah ada keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari anggota keluarga pejabat.
Kasus Fadia juga menarik perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan pengaruh dalam pengadaan pemerintah daerah. Jika benar perusahaan keluarga memenangkan proyek karena campur tangan jabatan, maka aspek konflik kepentingan menjadi salah satu titik paling penting dalam pembuktian perkara.
KPK hingga kini belum menyampaikan secara rinci kapan pemeriksaan akan dilakukan. Namun lembaga antirasuah itu memastikan publik akan mendapat pembaruan resmi begitu pemanggilan dijadwalkan, termasuk siapa saja yang dimintai keterangan dalam pengembangan perkara ini.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com




