Kawendra Desak Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kasus Videografer Picu Alarm Ekonomi Kreatif

Kasus videografer Amsal Sitepu kini menjadi sorotan setelah Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, meminta pengadilan menjatuhkan vonis bebas. Ia menilai perkara dugaan mark up harga pembuatan video profil desa itu tidak semestinya diarahkan kepada pelaku kreatif yang hanya bekerja sebagai penyedia jasa.

Kawendra menyampaikan sikap keras itu saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. Menurut dia, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi ekosistem ekonomi kreatif karena membuat para pelaku usaha kreatif takut bekerja sama dengan pemerintah.

Sorotan Kawendra atas perkara Amsal Sitepu

Kawendra menyebut industri kreatif harus dipahami sebagai rantai kerja yang utuh, dari ide, konsep, produksi, hingga editing. Karena itu, ia menolak pandangan yang menilai unsur kreatif tersebut bernilai nol dalam audit kasus Amsal.

“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terzalimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” kata Kawendra dalam forum tersebut.

Ia juga mengkritik keras laporan audit yang menurutnya memberi nilai nol pada ide, konsep, dubbing, cutting, dan penggunaan alat produksi. Dalam pandangannya, penilaian seperti itu merendahkan kerja profesional para videografer dan pelaku industri kreatif lain yang mengandalkan keahlian teknis maupun gagasan.

Dakwaan mark up dan kejanggalan yang dipersoalkan

Dalam perkara ini, Amsal didakwa melakukan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, Kawendra menilai ada kejanggalan karena hasil video tersebut telah digunakan oleh seluruh kepala desa pengguna jasa tanpa komplain.

Situasi itu, menurut dia, menunjukkan bahwa ada aspek manfaat dan penerimaan dari hasil kerja Amsal yang perlu diperhatikan lebih jauh. Ia menilai perkara seperti ini tidak layak disederhanakan hanya sebagai persoalan nominal biaya, karena ada unsur jasa kreatif yang melekat di dalamnya.

  1. Amsal didakwa terkait proyek video profil desa.
  2. Nilai proyek disebut sekitar Rp30 juta per desa.
  3. Hasil karya Amsal disebut telah dipakai para kepala desa tanpa keberatan.
  4. Audit yang dipersoalkan memberi nilai nol pada unsur kreatif dan teknis.
  5. Gekrafs meminta penegak hukum menilai pekerjaan kreatif secara proporsional.

Kritik terhadap cara pandang aparat

Kawendra menyoroti istilah dan penilaian yang muncul dalam audit maupun proses hukum. Ia menilai ada cara pandang yang tidak menghargai profesi kreatif, terutama ketika ide dan proses editing dianggap tidak memiliki nilai.

Baginya, sikap tersebut bertentangan dengan semangat membangun ekonomi kreatif yang selama ini didorong pemerintah. Ia menegaskan bahwa pemerintah, melalui Astacita Presiden Prabowo Subianto, menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar penting pembangunan.

“Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif,” ujarnya.

Posisi Amsal sebagai vendor ikut dipersoalkan

Kawendra juga mempertanyakan dasar penggunaan pasal dalam kasus ini karena Amsal disebut hanya berstatus vendor atau penyedia jasa videografi. Ia menilai posisi itu berbeda jauh dari pejabat yang memiliki kewenangan atas anggaran negara.

Menurut dia, penyedia jasa tidak seharusnya diperlakukan sama dengan pihak yang memegang pengambilan keputusan anggaran. Di titik itu, ia mengingatkan agar proses hukum tidak mengabaikan prinsip keadilan dan justru menimbulkan rasa takut di kalangan pelaku usaha kreatif.

Mengapa kasus ini jadi penting bagi ekonomi kreatif

Perkara Amsal Sitepu kini melampaui satu kasus hukum biasa karena menyentuh relasi antara negara dan pekerja kreatif. Jika penilaian atas jasa kreatif tidak dipahami secara utuh, maka pelaku industri bisa ragu menerima proyek pemerintah karena takut dianggap bermasalah di kemudian hari.

Isu ini juga relevan dengan upaya pemerintah memperluas peran ekonomi kreatif dalam pertumbuhan nasional. Dari situ, para pelaku industri menunggu kepastian bahwa karya, keahlian, dan proses produksi kreatif dihargai secara layak dalam setiap kebijakan maupun pemeriksaan hukum.

Baca selengkapnya di: www.medcom.id

Berita Terkait

Back to top button