Bongkar Aliran Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Panggil Robert Bono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Robert Priantono Bonosusatya atau Robert Bono untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kutai Kartanegara. Hingga informasi disampaikan ke publik, KPK belum merinci materi pemeriksaan dan belum ada konfirmasi apakah Robert memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan Robert Bono

Pemanggilan Robert Bono menjadi bagian dari pendalaman perkara yang terus dikembangkan KPK. Lembaga antirasuah itu juga masih menelusuri aliran uang, dokumen, dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi Rita Widyasari.

KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di kediaman Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 14 hingga 15 Mei 2025. Dari lokasi itu, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang dengan total setara sekitar Rp 1,8 miliar.

Rinciannya sebagai berikut:

  1. Rp 788.452.000
  2. SGD 29.100
  3. US$ 41.300
  4. 1.045 poundsterling

Selain uang, penyidik juga menyita 26 dokumen dan enam barang bukti elektronik. Menurut Budi, seluruh barang bukti itu akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait.

Aset dan barang bukti turut didalami

KPK tidak hanya menggeledah rumah, tetapi juga memeriksa enam unit mobil yang berada di lokasi tersebut. Langkah ini menunjukkan penyidik berupaya menelusuri kemungkinan kaitan aset dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Budi menegaskan KPK akan memaksimalkan pengembangan perkara dan meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Ia juga menyebut langkah itu menjadi bagian dari optimalisasi asset recovery atau pemulihan aset hasil korupsi.

Latar belakang kasus Rita Widyasari

Kasus ini bermula dari perkara suap dan gratifikasi yang menyeret Rita Widyasari saat masih menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Pada 2018, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Rita.

Dalam putusan itu, Rita dinyatakan menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK kini juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Fakta penting dalam perkara ini

  1. KPK memanggil Robert Bono sebagai saksi pada 2 April 2026.
  2. Penggeledahan di rumah Robert dilakukan pada 14–15 Mei 2025.
  3. Uang yang disita setara sekitar Rp 1,8 miliar.
  4. KPK menyita 26 dokumen dan 6 barang bukti elektronik.
  5. Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara pada 2018.
  6. Hakim menyatakan Rita menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar.
  7. KPK masih menelusuri dugaan TPPU dalam perkara tersebut.

Pemanggilan Robert Bono menunjukkan penyidikan KPK belum berhenti pada vonis Rita Widyasari, karena lembaga itu masih menelusuri siapa saja yang diduga memiliki hubungan dengan aliran dana dan aset hasil gratifikasi. Hingga pemeriksaan selesai, publik masih menunggu apakah keterangan Robert akan membuka petunjuk baru dalam pengembangan perkara dan pemulihan aset negara.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com
Exit mobile version