121 Pekerja Bandung Zoo Dikontrak Pemkot, Gaji Aman Selama Masa Transisi

Pemerintah Kota Bandung memastikan 121 pekerja Bandung Zoo tetap bekerja dan menerima gaji selama masa transisi pengelolaan. Pemkot memilih skema kontrak tenaga ahli agar layanan perawatan satwa tetap berjalan, sambil menunggu penetapan pengelola baru melalui proses lelang.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Bariati Ratna Aju, mengatakan kontrak itu berlaku sejak 25 Maret 2026. Masa kerja sementara tersebut ditetapkan hingga 24 Mei 2026 atau sampai pengelola baru resmi ditunjuk lebih cepat dari jadwal yang diperkirakan.

Skema kontrak sementara untuk tenaga ahli
Pemkot Bandung mengambil langkah ini karena pekerjaan di kebun binatang tidak bisa dijalankan tanpa tenaga yang memiliki kompetensi khusus. Peran keeper, dokter hewan, dan petugas lain yang menangani satwa memerlukan pengalaman dan keahlian yang tidak mudah digantikan.

Bariati menegaskan, status kontrak ini bersifat sementara dan hanya dipakai untuk menjaga keberlangsungan operasional. Ia juga menyebut skema tenaga ahli dipilih karena kebutuhan lapangan menuntut orang yang sudah memahami standar perawatan satwa.

121 pekerja tetap digaji sesuai UMK Bandung
Sebanyak 121 pekerja masuk dalam kontrak tersebut dan tetap menerima upah sesuai Upah Minimum Kota Bandung yang berada di kisaran Rp4,7 juta per bulan. Pemkot menyiapkan anggaran sekitar Rp568,7 juta per bulan untuk membayar gaji para pekerja selama dua bulan masa transisi.

Berikut gambaran pokok kebijakan yang disampaikan Pemkot Bandung:

  1. Jumlah pekerja yang dikontrak: 121 orang
  2. Skema kerja: tenaga ahli
  3. Masa kontrak: 25 Maret 2026 sampai 24 Mei 2026
  4. Besaran upah: sekitar Rp4,7 juta per bulan
  5. Anggaran yang disiapkan: Rp568,7 juta per bulan

Langkah ini memberi kepastian pendapatan bagi para pekerja di tengah perubahan pengelolaan Bandung Zoo. Pemkot juga menyebut kebijakan tersebut diperlukan agar operasional harian, terutama pemeliharaan satwa, tidak terganggu selama masa peralihan.

Santunan sebelum Lebaran dan penanganan tunggakan gaji
Selain kontrak sementara, para pekerja juga menerima santunan jelang Lebaran yang berasal dari kolaborasi Pemkot Bandung dan Baznas Kota Bandung. Bantuan itu menjadi dukungan tambahan di tengah situasi transisi yang masih berlangsung.

Untuk tunggakan gaji periode Februari hingga 24 Maret 2026, Bariati menjelaskan bahwa penanganannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Artinya, Pemkot fokus pada masa kerja setelah tanggal kontrak berlaku, sementara persoalan sebelumnya diproses melalui kewenangan lain.

Status kepegawaian tetap di YMT
Meski sudah dikontrak Pemkot, para pekerja tetap berstatus pegawai Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Pemerintah menegaskan kontrak tenaga ahli ini tidak menghapus hubungan kepegawaian mereka, melainkan hanya memberi penugasan kerja sementara dari pemerintah daerah.

Dengan begitu, pekerja tetap memiliki identitas kerja yang melekat pada yayasan, sembari menjalankan tugas operasional kebun binatang di bawah skema kontrak baru. Pemkot menilai model ini lebih aman untuk menjaga kesinambungan layanan selama proses lelang pengelola baru belum selesai.

Target pengelola baru sebelum Mei
Pemkot Bandung menargetkan pelelangan pengelola baru Bandung Zoo bisa rampung sebelum awal Mei 2026. Bariati menyebut pemerintah optimistis penetapan itu dapat terjadi sebelum 5 Mei 2026 agar masa transisi tidak berlangsung terlalu lama.

Di sisi lain, Disnaker Kota Bandung meminta para pekerja tetap fokus menjalankan tugas secara optimal. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga keselamatan satwa, kesehatan hewan, serta stabilitas layanan publik selama pengelolaan kebun binatang masih berpindah tangan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya juga menegaskan bahwa operasional dan gaji karyawan Bandung Zoo menjadi tanggung jawab Pemkot selama masa peralihan. Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah daerah menjaga keselamatan satwa sekaligus memastikan 121 pekerja tetap mendapat kepastian kerja dan penghasilan hingga pengelola baru resmi bertugas.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button