Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III, Kasus Amsal Sitepu Jadi Ujian Integritas

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kekeliruan administratif saat menjelaskan surat resmi terkait penahanan Amsal Sitepu di hadapan Komisi III DPR RI. Pengakuan itu muncul dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026), ketika para anggota dewan menyoroti isi surat kejaksaan yang dinilai tidak tepat secara istilah hukum.

Kasus ini kembali menyita perhatian karena menyangkut dokumen resmi lembaga penegak hukum dan menyentuh langsung hak seseorang yang sebelumnya ditahan. Dalam forum tersebut, Komisi III DPR juga menegaskan bahwa ketelitian dalam penyusunan surat hukum tidak boleh diabaikan, terlebih jika berkaitan dengan status kebebasan terdakwa.

Pengakuan terbuka di hadapan Komisi III DPR

Danke datang ke rapat Komisi III DPR untuk memberi keterangan terkait penanganan perkara yang menjerat Amsal Sitepu. Di hadapan legislator, ia tidak menampik adanya kesalahan dalam penulisan surat pemberitahuan yang diterbitkan kejari setempat.

Ia menyebut surat itu memang salah secara redaksional dan administratif. Dalam penjelasannya, ia mengatakan, “Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan.”

Pernyataan itu langsung memantik sorotan dari anggota dewan yang menilai kesalahan istilah hukum di dokumen resmi merupakan persoalan serius. Mereka menilai sebuah surat dari kejaksaan harus dipastikan akurat karena dapat berdampak pada proses hukum dan hak-hak terdakwa.

Sorotan Komisi III atas istilah hukum yang keliru

Komisi III DPR RI menilai ada ketidaksinkronan antara isi surat kejaksaan dan fakta hukum di lapangan. Titik masalahnya berada pada penggunaan istilah “pengalihan penahanan” yang dinilai berbeda dari “penangguhan penahanan” secara prosedural maupun yuridis.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ikut menegur keras kekeliruan tersebut. Ia menegaskan bahwa pejabat kejaksaan semestinya memahami perbedaan mendasar dua istilah itu karena menyangkut proses hukum yang tidak bisa diperlakukan sama.

Dalam pandangan Komisi III, kesalahan seperti ini bukan sekadar soal administrasi biasa. Surat resmi negara harus melalui verifikasi yang ketat agar tidak menimbulkan salah tafsir, apalagi jika menyangkut status tahanan.

Kronologi kasus Amsal Sitepu

Dalam rapat itu, Danke juga memaparkan kembali duduk perkara yang sempat menjerat Amsal Sitepu hingga masuk proses persidangan. Menurut penjelasannya, Amsal diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak penyewaan peralatan berdurasi 30 hari.

Ia menambahkan, unsur jasa editing, cutting, dan dubbing juga ikut dihitung oleh pihak kejaksaan sebagai kerugian negara dalam konstruksi perkara tersebut. Namun, seluruh dakwaan dan tuntutan itu pada akhirnya tidak terbukti di pengadilan.

Majelis hakim kemudian memutus Amsal Sitepu bebas. Putusan itu membuat perhatian publik kembali tertuju pada proses penanganan kasus sejak awal, termasuk cara kejaksaan mengelola administrasi penahanan dan dokumen hukum yang menyertainya.

Data penahanan yang dijelaskan kejari

Danke juga membuka data soal masa penahanan Amsal selama proses perkara berjalan. Berdasarkan catatan kejaksaan, Amsal menjalani penahanan mulai 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan saat itu merujuk pada Pasal 21 KUHAP lama. Alasan penahanan disebut berkaitan dengan kekhawatiran penyidik dan jaksa bahwa terdakwa akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti.

  1. Masa tahanan Amsal Sitepu: 19 November 2025 sampai 8 Desember 2025.
  2. Dasar hukum penahanan: Pasal 21 KUHAP lama.
  3. Alasan penahanan: kekhawatiran terdakwa melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti.
  4. Status akhir perkara: Amsal divonis bebas oleh majelis hakim.

Penjelasan itu dipakai Kejari Karo untuk menerangkan konteks keputusan penahanan yang sebelumnya diambil. Namun, sorotan utama rapat tetap tertuju pada surat yang dinilai salah istilah dan menimbulkan persoalan administratif.

Jeda pengeluaran tahanan ikut dipertanyakan

Selain soal isi surat, Komisi III DPR juga menyoal lambannya proses pengeluaran tahanan setelah ada keputusan pengadilan. Habiburokhman menilai seharusnya Amsal bisa segera bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Dalam praktiknya, ada jeda waktu yang membuat Amsal belum langsung keluar dari rumah tahanan. Menanggapi hal itu, Danke menjelaskan bahwa proses tersebut terkendala aspek teknis operasional di lapangan.

Ia menyebut petugas jaksa dari Kejari Karo harus menempuh perjalanan darat dari Kabupaten Karo ke Kota Medan untuk mengurus administrasi pengeluaran tahanan. Menurut dia, perjalanan itu memakan waktu sekitar dua jam sehingga proses birokrasi dan mobilitas petugas ikut memengaruhi waktu keluarnya tahanan.

Implikasi dari kekeliruan administrasi

Kasus ini memperlihatkan bahwa ketelitian administrasi di lingkungan penegak hukum tidak bisa dipandang sepele. Satu istilah yang keliru dalam surat resmi dapat memicu perdebatan hukum, memperlambat proses, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi.

Di hadapan Komisi III DPR, pengakuan terbuka Danke Rajagukguk menunjukkan bahwa kejaksaan mengakui adanya evaluasi internal yang perlu dilakukan. Perhatian publik kini bukan hanya pada putusan bebas Amsal Sitepu, tetapi juga pada bagaimana aparat memastikan tidak ada lagi kekeliruan serupa dalam penanganan perkara berikutnya.

Dalam konteks penegakan hukum, kasus ini menjadi pengingat bahwa akurasi dokumen, koordinasi antarpetugas, dan kejelasan istilah hukum harus berjalan seiring agar proses peradilan tetap transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button