Tujuh Jaksa Kejari Karo Diperiksa, Dugaan Langgar SOP di Kasus Amsal Sitepu Menguat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa tujuh jaksa di Kejaksaan Negeri Karo terkait penanganan perkara Amsal Christy Sitepu. Pemeriksaan ini dilakukan setelah muncul dugaan adanya pelanggaran SOP dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus yang berujung pada vonis bebas di Pengadilan Negeri Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pemeriksaan masih berlangsung dalam tahap klarifikasi. “Sejauh ini ada tujuh orang yang diperiksa dalam rangka klarifikasi,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Pemeriksaan Menyasar Pimpinan dan Jaksa Penangan Perkara

Rizaldi menjelaskan, tujuh orang yang dimintai keterangan bukan hanya jaksa fungsional. Pemeriksaan juga mencakup jajaran pimpinan di Kejari Karo yang ikut menangani perkara tersebut.

Di antara nama yang diperiksa adalah Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Sembiring. Sejumlah jaksa lain yang tergabung dalam tim penanganan perkara Amsal Christy Sitepu juga ikut dimintai keterangan.

Langkah ini diambil untuk menelusuri apakah ada tahapan hukum yang tidak dijalankan sesuai prosedur. Kejati Sumut juga ingin memastikan apakah seluruh proses penanganan perkara sudah mengikuti aturan internal kejaksaan.

Fokus Pemeriksaan pada Dugaan Pelanggaran SOP

Pemeriksaan internal ini tidak hanya menilai keputusan akhir jaksa di persidangan. Tim pemeriksa juga menelusuri berkas perkara secara menyeluruh untuk melihat apakah ada titik lemah dalam proses penanganannya.

Menurut Kejati Sumut, evaluasi itu penting karena perkara Amsal memicu sorotan publik. Kasus ini dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh agar diketahui apakah masalah muncul dari strategi penanganan perkara, kelengkapan alat bukti, atau prosedur yang dilanggar.

Rizaldi menyebut hasil pemeriksaan internal ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Ia menegaskan laporan akhirnya akan disampaikan ke Kejaksaan Agung dalam waktu satu bulan.

1. Pihak yang diperiksa

2. Fokus pemeriksaan

3. Target tindak lanjut

Kasus Amsal Sitepu dan Vonis Bebas di Pengadilan

Pemeriksaan terhadap jaksa ini berkaitan erat dengan perkara Amsal Christy Sitepu yang sebelumnya diseret ke pengadilan. Amsal bersama perusahaannya, CV Promiseland, mengerjakan proyek video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022 dengan nilai Rp30 juta per desa.

Jaksa menuduh terjadi mark-up anggaran. Dalam persidangan, auditor Inspektorat disebut menyatakan biaya wajar berada di angka Rp24,1 juta per desa, sehingga muncul selisih yang kemudian dijadikan dasar penuntutan.

Amsal sempat dituntut dua tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutus bebas setelah menilai perbedaan harga dalam karya kreatif videografi tidak otomatis masuk ranah tindak pidana korupsi.

Sorotan Publik dan Tekanan Evaluasi Internal

Perkara ini tidak hanya berhenti di ruang sidang. Kasus Amsal Sitepu sempat menyita perhatian nasional dan bahkan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI.

Di DPR, perkara ini memunculkan desakan agar jaksa yang diduga melanggar aturan diberi sanksi tegas. Sorotan itu membuat evaluasi internal Kejati Sumut menjadi penting, terutama untuk menjaga akuntabilitas institusi dan kepercayaan publik.

Pemeriksaan tujuh jaksa di Kejari Karo kini menjadi bagian dari upaya menelusuri apakah penanganan perkara Amsal sudah sesuai prosedur atau justru menyimpan kelalaian administratif dan hukum. Hasil klarifikasi ini akan menjadi penentu apakah ada rekomendasi lanjutan dari Kejati Sumut kepada Kejaksaan Agung.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com
Exit mobile version