Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Hajar Aswad, dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah muncul dugaan pungutan liar terhadap turis asing di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Penonaktifan itu dilakukan untuk mendukung pemeriksaan lebih lanjut oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, membenarkan langkah tersebut saat dihubungi di Tanjungpinang, Sabtu, 4 April 2026. Ia mengatakan Hajar Aswad ditarik sementara ke kantor pusat agar proses pemeriksaan berjalan lebih fokus dan menyeluruh.
Pemeriksaan Menyasar Dugaan Keterlibatan Petugas Lain
Selain kepala kantor, seorang petugas Imigrasi Batam berinisial JS juga dinonaktifkan. Langkah ini diambil karena JS diduga terlibat dalam pungli terhadap sejumlah wisatawan mancanegara yang melintas di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi kini mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan tidak hanya menyorot dugaan pelanggaran perorangan, tetapi juga kemungkinan adanya keterlibatan pegawai lain yang bertugas di pintu masuk kedatangan warga negara asing.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Ujo menegaskan penarikan sementara kepala kantor tidak akan mengganggu layanan di Imigrasi Batam. Menurut dia, pengawasan langsung tetap dilakukan oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau agar pelayanan kepada masyarakat dan wisatawan tetap berjalan normal.
Pihaknya juga segera menunjuk Pelaksana Harian atau Plh Kepala Kantor Imigrasi Batam. Ujo menyebut penunjukan Plh akan dilakukan pada Senin, 6 April 2026.
Kasus Mencuat Setelah Viral di Media Sosial
Kasus dugaan pungli itu menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Rombongan wisatawan Singapura mengaku dimintai uang oleh petugas Imigrasi Batam saat melintasi Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 13–14 Maret 2026.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena Batam merupakan salah satu pintu masuk internasional penting di Indonesia. Citra pelayanan di titik kedatangan wisatawan asing dinilai sangat menentukan kepercayaan publik dan kenyamanan kunjungan ke daerah tersebut.
Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, dinonaktifkan sementara.
- Petugas berinisial JS juga dinonaktifkan karena dugaan serupa.
- Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi.
- Kasus bermula dari dugaan pungli terhadap turis Singapura di Batam Centre.
- Plh Kepala Imigrasi Batam akan ditunjuk pada 6 April 2026.
Dampak terhadap Pengawasan di Pintu Masuk WNA
Kasus ini menambah sorotan terhadap integritas layanan di pintu masuk internasional. Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi kini dihadapkan pada kebutuhan untuk memperketat pengawasan, terutama di lokasi yang langsung berhubungan dengan wisatawan asing.
Penanganan cepat dinilai penting agar persoalan ini tidak melebar dan tidak menurunkan kepercayaan wisatawan terhadap pelayanan keimigrasian di Batam. Hingga kini, pemeriksaan internal masih berlangsung dan hasil akhirnya belum diumumkan kepada publik.





