Intel Kejagung Amankan Kajari Karo, Buntut Penanganan Kasus Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung bergerak cepat menangani polemik perkara Amsal Sitepu dengan mengamankan jajaran Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 4 April 2026. Langkah ini diambil untuk menjalani pemeriksaan intensif terhadap pimpinan dan jaksa yang terlibat langsung dalam penanganan perkara videografer tersebut.

Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena muncul setelah Komisi III DPR RI meminta evaluasi menyeluruh atas dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Kejagung menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menguji profesionalitas, kepatuhan hukum, dan objektivitas para jaksa yang menangani kasus tersebut.

Pemeriksaan dijalankan oleh tim pusat

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pengamanan terhadap sejumlah pejabat di Kejari Karo. Ia menyebut proses itu dilakukan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung untuk mempermudah klarifikasi dan eksaminasi atas perkara yang memicu perhatian publik.

“Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” kata Anang sebagaimana dilansir Antara, Minggu (5/4/2026). Pemeriksaan itu mencakup Kajari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara Amsal Sitepu.

Menurut Anang, tim pusat turun langsung ke Karo untuk mengecek seluruh tahapan penanganan perkara. Pemeriksaan juga diarahkan pada surat dakwaan, tuntutan, dan alat bukti yang digunakan di persidangan.

Fokus pada profesionalitas dan kode etik

Kejagung tidak hanya memeriksa aspek teknis perkara, tetapi juga menilai apakah ada faktor lain yang memengaruhi objektivitas jaksa. Proses ini penting karena dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan Amsal Sitepu telah menimbulkan reaksi luas di masyarakat.

Eksaminasi dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal agar setiap jaksa tetap bekerja sesuai standar operasional dan kode etik. Dalam proses itu, tim akan meneliti apakah ada penyimpangan prosedur, kekeliruan penerapan hukum, atau penyalahgunaan kewenangan.

Anang menegaskan hasil pemeriksaan akan dibuka ke publik setelah seluruh rangkaian investigasi selesai. Ia juga memastikan prinsip praduga tak bersalah tetap dijaga selama proses berlangsung.

Desakan DPR ikut mempercepat evaluasi

Respons Kejagung ini tidak lepas dari tekanan politik dan pengawasan parlemen. Komisi III DPR RI sebelumnya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan evaluasi penuh terhadap kinerja Kejari Karo dalam perkara tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai perlu ada akuntabilitas dan transparansi agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4), ia menegaskan hasil evaluasi harus disampaikan secara tertulis dalam waktu satu bulan.

Permintaan itu muncul setelah Komisi III mencermati adanya kejanggalan dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu. DPR menilai pengawasan dari Kejagung perlu dilakukan agar publik mendapat kepastian hukum yang jelas.

Apa yang diperiksa Kejagung

Berikut poin utama yang menjadi perhatian tim pemeriksa Kejagung:

  1. Surat dakwaan dan dasar hukum yang dipakai dalam perkara.
  2. Tuntutan jaksa penuntut umum di persidangan.
  3. Alat bukti yang diajukan dalam proses hukum.
  4. Kepatuhan terhadap kode etik dan prosedur internal kejaksaan.
  5. Potensi faktor non-teknis yang memengaruhi objektivitas penanganan perkara.

Pemeriksaan ini penting karena kasus Amsal Sitepu tidak hanya menyangkut hasil akhir penuntutan, tetapi juga proses kerja lembaga penegak hukum di tingkat daerah. Jika ada pelanggaran yang terbukti, Kejagung menyatakan sanksi internal akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

Kepercayaan publik jadi taruhan

Kasus ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga kepercayaan publik di tengah sorotan terhadap integritas aparat penegak hukum. Respons cepat dari tim pusat dinilai menjadi langkah untuk meredam polemik sekaligus memastikan setiap proses berjalan objektif.

Masyarakat kini menunggu hasil eksaminasi untuk melihat apakah ada kekeliruan dalam penanganan perkara di Kejari Karo. Di sisi lain, Kejagung menegaskan seluruh proses akan tetap berjalan dalam koridor hukum dan mengedepankan kehati-hatian agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara institusional.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button