Karhutla 500 Hektare Terbongkar, Polres Pelalawan Tangkap Pembakar Lahan Gambut

Kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali menjadi sorotan setelah polisi mengungkap adanya pembakaran lahan di Kecamatan Teluk Meranti. Dari penyelidikan yang dilakukan Polres Pelalawan, api diketahui meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut dan memicu kerusakan lingkungan yang cukup serius.

Satu orang berinisial ES telah diamankan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi menyebut pembakaran itu dilakukan untuk membuka lahan perkebunan dan berlangsung bertahap selama beberapa bulan.

Hotspot Terpantau dari Dashboard Lancang Kuning

Kapolres Pelalawan Ajun Komisaris Besar Polisi John Louis Letedara menjelaskan kasus ini terdeteksi setelah muncul titik panas di Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026. Titik panas itu berada di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Pelalawan.

“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar John, Minggu, 5 April 2026.

Keterangan itu menunjukkan pemantauan berbasis teknologi masih menjadi alat penting dalam deteksi dini karhutla. Langkah cepat aparat juga membantu membuka jejak awal yang mengarah pada dugaan pembakaran disengaja.

Modus Pembakaran Dilakukan Bertahap

Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka diduga sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Ia disebut mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit sebelum membakarnya secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.

Menurut polisi, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah pemeriksaan mendalam dan diperkuat keterangan saksi serta barang bukti di lokasi, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang.

Polisi menilai pola pembakaran bertahap seperti ini berisiko besar di lahan gambut. Api dapat menyebar di bawah permukaan tanah dan sulit dipadamkan, terlebih saat cuaca kering dan kondisi lahan mudah terbakar.

Dampak Mencapai 500 Hektare

Kebakaran tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi meluas di area yang cukup luas. Polisi menyebut dampak pembakaran mencapai kurang lebih 500 hektare lahan gambut dan menimbulkan ancaman kabut asap di wilayah sekitar.

Berikut rangkuman fakta utama kasus ini:

  1. Lokasi kejadian: Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
  2. Titik awal terpantau: Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
  3. Waktu awal terdeteksi: Februari 2026.
  4. Periode pembakaran: Januari hingga Maret 2026.
  5. Luas terdampak: sekitar 500 hektare.
  6. Tersangka: seorang pria berinisial ES.

John menegaskan dampaknya tidak hanya menyentuh lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat. Menurut dia, karhutla di lahan gambut bisa memicu asap pekat yang membahayakan warga dan mengganggu aktivitas harian.

“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran. Barang bukti itu berupa satu bilah parang dan pelepah sawit.

Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi perkara dan berkoordinasi dengan ahli untuk memperkuat pembuktian. Polres Pelalawan menyatakan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Polisi juga menekankan bahwa karhutla bukan pelanggaran biasa. Tindakan itu dipandang sebagai kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan karena merusak ekosistem serta mengancam keselamatan masyarakat.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia juga dikenakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketentuan itu menunjukkan bahwa pembukaan lahan dengan api memiliki konsekuensi pidana yang berat. Dalam konteks karhutla, penegakan hukum sering menjadi langkah penting untuk memberi efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa berulang.

Peringatan bagi Warga di Wilayah Rawan Karhutla

Polres Pelalawan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di wilayah yang rawan karhutla. Peringatan ini menjadi penting karena provinsi Riau kerap menghadapi ancaman kebakaran lahan saat musim kering.

“Jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” kata John.

Di tengah upaya pencegahan yang terus dilakukan aparat dan pemerintah daerah, kasus ini memperlihatkan bahwa kebakaran lahan masih sering dipicu oleh tindakan manusia. Penanganan cepat, pengawasan lapangan, dan proses hukum terhadap pelaku menjadi bagian penting untuk menekan risiko karhutla di Pelalawan dan kawasan lain di Riau.

Berita Terkait

Back to top button