BBM Dan LPG Ilegal Menggerus Negara, Kerugian Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri mengungkap kerugian negara akibat kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ilegal sepanjang 2025 hingga awal 2026 mencapai Rp1,266 triliun. Angka itu muncul dari penindakan di berbagai wilayah Indonesia dan menunjukkan bahwa praktik distribusi ilegal masih berlangsung masif meski pengawasan terus diperketat.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum BBM dan LPG subsidi ilegal di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 April 2026. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan subsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat penyaluran energi bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.

Kerugian terbesar datang dari LPG subsidi

Dari total potensi kebocoran keuangan negara sebesar Rp1.266.160.963.200, porsi terbesar berasal dari LPG bersubsidi. Kerugian akibat penyalahgunaan LPG subsidi tercatat sekitar Rp749.294.400.000.

Sementara itu, penyalahgunaan BBM subsidi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp516.812.530.200. Menurut Nunung, dua jenis komoditas ini seharusnya menjadi penopang kebutuhan masyarakat kecil, tetapi justru kerap diselewengkan untuk keuntungan kelompok tertentu.

Skala penindakan masih sangat besar

Brigjen Pol Moh. Irhamni dari Dittipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa penindakan berlangsung di 33 provinsi. Sepanjang 2025, aparat mengungkap 568 tempat kejadian perkara dengan 583 tersangka.

Pada periode 2026 hingga Januari-April, polisi kembali mengungkap 97 TKP dengan 89 tersangka. Jika digabung, total tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai 672 orang.

  1. Tahun 2025: 568 TKP, 583 tersangka.
  2. Januari-April 2026: 97 TKP, 89 tersangka.
  3. Total 2025-April 2026: 665 TKP, 672 tersangka.
  4. Wilayah penindakan: 33 provinsi di seluruh Indonesia.

Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar

Polri menjerat para pelaku dengan pasal dugaan penyalahgunaan niaga BBM dan LPG subsidi. Dasar hukumnya adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Ancaman hukumannya tidak ringan. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan didenda maksimal Rp60 miliar.

Irhamni juga menyebut penyidik akan menerapkan pasal TPPU atau tindak pidana pencucian uang. Langkah itu diambil agar aparat bisa menelusuri dan menyita hasil kejahatan, baik yang sudah dibelanjakan maupun yang masih tersimpan di perbankan.

Mengapa kasus ini dianggap serius

Penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi berdampak langsung pada fiskal negara karena membuat beban subsidi membengkak. Selain itu, kebocoran pasokan membuat distribusi energi murah menjadi tidak tepat sasaran dan menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Nunung menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberi efek jera. Ia juga menyebut tindakan ini sebagai langkah pencegahan agar kerugian negara tidak terus membesar dari waktu ke waktu.

Fakta penting dari pengungkapan kasus

  1. Potensi kebocoran negara: Rp1.266.160.963.200.
  2. Kerugian dari BBM subsidi: Rp516.812.530.200.
  3. Kerugian dari LPG subsidi: Rp749.294.400.000.
  4. Total tersangka: 672 orang.
  5. Sebaran kasus: 33 provinsi.
  6. Ancaman hukum: 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Di tengah besarnya angka kerugian itu, aparat menilai pengawasan rantai distribusi subsidi perlu terus diperkuat. Kasus ini juga menegaskan bahwa BBM dan LPG bersubsidi masih menjadi komoditas rawan diselewengkan, terutama saat selisih harga dengan pasar umum memberi ruang keuntungan besar bagi pelaku ilegal.

Exit mobile version