Pigai Sebut Kasus Andrie Yunus Sejarah Baru, Pemerintah Atensi Tanpa Intervensi Hukum

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mendapat sorotan khusus dari pemerintah. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyebut respons negara atas peristiwa itu sebagai “sejarah baru” karena pemerintah ikut memberi atensi tanpa masuk ke ranah intervensi hukum.

Pigai menyampaikan pandangan itu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Ia mengatakan perhatian yang datang dari kementerian, DPR, hingga pimpinan negara menunjukkan perubahan sikap negara dalam merespons dugaan kekerasan terhadap aktivis.

Atensi Negara yang Disebut Baru dalam Sejarah

Pigai menegaskan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus tidak hanya menjadi isu penegakan hukum, tetapi juga ujian terhadap komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia. Ia menyebut, kali ini pemerintah bergerak lebih cepat memberi perhatian dibandingkan masa-masa sebelumnya.

Menurut Pigai, respons itu terlihat dari keterlibatan Kementerian HAM, Fraksi Gerindra, Komisi XIII DPR, hingga pernyataan dari presiden. Dalam pandangannya, perhatian lintas lembaga tersebut menjadi pembeda dibandingkan banyak kasus kekerasan terhadap aktivis di masa lalu.

  1. Pemerintah memberi perhatian langsung pada kasus aktivis.
  2. DPR ikut menyuarakan sikap atas peristiwa tersebut.
  3. Presiden disebut menyampaikan pandangan yang sejalan.
  4. Kementerian HAM menegaskan perlindungan bagi seluruh warga negara.
  5. Proses hukum tetap dibiarkan berjalan tanpa intervensi eksekutif.

Pemerintah Tak Akan Intervensi Peradilan Militer

Di sisi lain, Pigai menegaskan bahwa perhatian pemerintah tidak berarti campur tangan dalam proses hukum. Ia mengatakan eksekutif tetap harus menjaga prinsip Trias Politika dan tidak boleh mengarahkan putusan pengadilan, termasuk yang sedang berlangsung di peradilan militer.

Ia menilai pemerintah hanya bisa menyampaikan sikap bahwa suatu perkara harus diproses secara adil. Namun, menurut Pigai, penentuan bersalah atau tidak tetap menjadi kewenangan hakim dan mekanisme peradilan.

Pigai juga mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam trial by the mob dan trial by the press. Istilah itu merujuk pada kondisi ketika tekanan massa dan pemberitaan membentuk vonis sebelum proses hukum selesai.

Sorotan atas Perlindungan HAM untuk Semua Pihak

Pigai menekankan bahwa perlindungan HAM di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berlaku bagi semua warga negara tanpa memandang pilihan politik. Ia menyebut status sebagai pendukung pemerintah, oposisi, atau kelompok lain tidak boleh memengaruhi hak atas perlindungan negara.

Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa negara harus hadir saat ada dugaan ketidakadilan, siapa pun korbannya. Dalam konteks kasus Andrie Yunus, Pigai menganggap sikap pemerintah menunjukkan bahwa aktivis juga berhak mendapatkan perlindungan yang sama seperti warga negara lainnya.

Perbandingan dengan Periode Sebelumnya

Pigai lalu membandingkan respons saat ini dengan era kepemimpinan sebelumnya. Ia menyebut pada masa lalu terdapat banyak kasus kekerasan terhadap aktivis, tetapi pemerintah dinilai kerap memilih diam.

Ia mengatakan situasi sekarang berbeda karena presiden dan jajaran pemerintah disebut ikut memberi perhatian. Dari sudut pandangnya, perubahan itu menandai hubungan baru antara negara dan isu-isu HAM yang selama ini sering dianggap sensitif.

Pokok Sikap yang Disampaikan Natalius Pigai

  1. Kasus Andrie Yunus dianggap sebagai perhatian sejarah baru dari negara.
  2. Pemerintah mengaku hadir memberi dukungan moral dan politik terhadap perlindungan HAM.
  3. Proses peradilan harus tetap berjalan tanpa intervensi eksekutif.
  4. Publik diminta tidak menghakimi sebelum putusan resmi keluar.
  5. Perlindungan HAM ditegaskan berlaku untuk semua rakyat Indonesia.

Pigai menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa pemerintah tidak boleh diragukan saat berhadapan dengan ketidakadilan. Ia menempatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto sebagai fondasi utama sikap negara, sambil memastikan proses hukum atas kasus yang menimpa Andrie Yunus tetap berjalan sesuai koridor peradilan yang berlaku.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button