KPK Panggil 5 Bos Travel Haji, Bongkar Aliran Duit Kuota Tambahan Rp 40,8 Miliar

KPK kembali memeriksa lima bos biro travel haji dan umrah untuk menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan fokus pengusutan mengarah pada dugaan keuntungan tidak sah atau illegal gain dari pengisian kuota haji khusus tambahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, para saksi dimintai keterangan untuk menjelaskan proses pengisian kuota dan aliran dana yang diduga terkait kebijakan pembagian kuota tambahan. “Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan,” kata Budi, Selasa (7/4/2026).

Lima Bos Travel yang Dipanggil KPK

Kelima saksi yang dipanggil penyidik berasal dari perusahaan perjalanan haji dan umrah yang berbeda. Mereka diduga mengetahui pola distribusi kuota serta pihak-pihak yang mendapat manfaat dari perubahan komposisi kuota tambahan.

  1. Sri Agung Nurhayati, direktur PT Agas Khaera Muti Hanana
  2. Unang Abdul Fatah, direktur utama PT Al Amin Mulia Lestari
  3. Christ Maharani Handayani, direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan direktur PT Edipeni Travel
  4. Suwartini, direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel
  5. Dwi Puji Hastuti, direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata

Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa tiga bos travel lain, yakni Ali Farihin dari PT Adzikra, Ahmad Fauzan dari PT Aero Globe Indonesia, dan Eko Martino Wafa Afizputro dari PT Afiz Nurul Qolbi. Ketiganya dikonfirmasi soal dugaan keuntungan ilegal sekitar Rp 40,8 miliar yang muncul dari kuota tambahan itu.

Dugaan Aliran Dana dan Skema Kuota

KPK mendalami bagaimana kuota haji tambahan 2024 didistribusikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus. Penyidik juga menelusuri apakah ada pertemuan atau komunikasi yang mengarahkan pembagian kuota di luar ketentuan undang-undang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dugaan ini berkaitan dengan pemberian uang dari pihak asosiasi travel kepada pejabat di Kementerian Agama. Menurut dia, pengaturan kuota itu membuka ruang keuntungan tidak sah bagi sejumlah biro perjalanan yang terafiliasi dengan asosiasi tertentu.

KPK menempatkan isu aliran dana ini sebagai fokus utama karena dari sana muncul dugaan penerimaan manfaat yang melanggar aturan. Pengembangan perkara juga diarahkan untuk menegaskan siapa yang mengatur, siapa yang menerima, dan bagaimana mekanisme pembagiannya berjalan.

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menduga delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri meraup keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024. Dugaan itu muncul setelah penyidik menemukan adanya pola pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.

Rincian Dugaan Keuntungan Tidak Sah

Asep Guntur Rahayu menyebut, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar US$ 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Dari pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul disebut ikut memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp 40,8 miliar.

  1. US$ 406.000 diduga diberikan Asrul kepada Ishfah
  2. Rp 40,8 miliar diduga dinikmati delapan PIHK terafiliasi Kesthuri
  3. Keuntungan itu muncul dari kuota tambahan haji khusus tahun 2024
  4. Pemeriksaan saksi diarahkan untuk menguatkan jalur aliran uang dan penerima manfaat

KPK juga mengaitkan perkara ini dengan dugaan pengaturan kuota berbasis kedekatan dan afiliasi bisnis. Pola semacam itu, jika terbukti, dapat menjelaskan mengapa perusahaan tertentu mendapat porsi lebih besar dari kuota tambahan.

Aturan Kuota yang Diduga Dilanggar

Asep menjelaskan, kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus diduga bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji. Aturan yang berlaku menetapkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Perubahan itu berdampak langsung pada distribusi 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia. Sekitar 42 persen atau 8.400 kuota kemudian mengalir ke kuota haji khusus yang dikelola biro travel.

Peran PT Maktour dalam Dugaan Kasus

KPK juga mengungkap dugaan keuntungan tidak sah yang diterima PT Maktour. Perusahaan itu disebut memperoleh sekitar Rp 27,8 miliar dari praktik serupa yang terkait dengan pengaturan kuota tambahan.

Menurut Asep, dugaan itu berhubungan dengan pemberian uang oleh Ismail Adham kepada Gus Alex sebesar US$ 30.000, serta kepada Hilman Latief sebesar US$ 5.000 dan 16.000 riyal Saudi. KPK menduga pemberian itu berkaitan dengan upaya memengaruhi pengaturan pembagian kuota.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” kata Asep. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri transaksi uang, tetapi juga dampaknya terhadap distribusi kuota haji khusus.

Latar Belakang Pengusutan KPK

KPK menduga pengaturan kuota haji khusus tambahan terjadi setelah ada pertemuan antara pihak Kementerian Agama dan pelaku usaha travel. Dalam pertemuan itu, para pihak diduga mendorong porsi kuota yang lebih besar dari ketentuan resmi.

Skema yang ikut disorot adalah pengisian kuota melalui percepatan keberangkatan atau T0. KPK menilai skema tersebut patut diperiksa karena bisa menjadi jalur untuk mengamankan kuota bagi perusahaan tertentu tanpa mengikuti prinsip pembagian yang semestinya.

Dalam tahap penyidikan, KPK masih memanggil saksi-saksi tambahan dari kalangan travel untuk melengkapi konstruksi perkara. Pemeriksaan lanjutan ini penting untuk menguji apakah aliran uang, pembagian kuota, dan keuntungan yang muncul memang saling berkaitan dalam satu rangkaian perbuatan.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button