Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Sekretariat NCB Interpol Indonesia mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial SL, 45 tahun, yang disebut sebagai buronan Interpol dan diduga bos mafia internasional. Proses pemulangan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, melalui penerbangan QG689 rute Denpasar-Jakarta, lalu diteruskan dengan GA088 dari Jakarta menuju Amsterdam.
Sebelumnya, SL diamankan petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 28 Maret 2026. Ia terdeteksi saat tiba dari Singapura karena sistem keimigrasian mencatat statusnya sebagai subjek Red Notice Interpol.
Terpantau saat masuk Bali
Penangkapan SL terjadi berkat kerja sistem pengawasan yang terintegrasi di bandara internasional tersibuk di Bali itu. Petugas langsung mengambil langkah pengamanan setelah identitasnya muncul dalam pemantauan intelijen keimigrasian.
Dari hasil koordinasi awal, SL diduga kuat memiliki peran penting dalam jaringan kriminal internasional. Ia disebut mengendalikan operasi perusahaan fiktif yang dipakai untuk mendukung tindak pidana pencucian uang.
Diduga pimpin jaringan kriminal lintas negara
Informasi yang dihimpun aparat menunjukkan SL bukan pelaku biasa. Ia diduga menjadi pimpinan organisasi kriminal yang bekerja lintas negara dan mengatur anggota jaringan dari balik layar.
Modus yang disorot dalam kasus ini adalah penggunaan perusahaan fiktif sebagai alat untuk memindahkan dan menyamarkan aliran dana ilegal. Skema seperti ini kerap dipakai dalam kejahatan transnasional karena sulit dilacak jika tidak didukung intelijen dan kerja sama antarinstansi.
Berikut kronologi singkat penanganan kasus SL:
- 28 Maret 2026: SL diamankan di TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai.
- Sistem keimigrasian mendeteksi status Red Notice Interpol atas namanya.
- Imigrasi melakukan koordinasi dengan Sekretariat NCB Interpol Indonesia.
- 7 April 2026: SL dideportasi dari Bali melalui Jakarta menuju Amsterdam.
Imigrasi sebut pengawasan berbasis intelijen efektif
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyebut keberhasilan pengamanan dan deportasi SL membuktikan efektivitas sistem pengawasan keimigrasian yang terintegrasi. Menurut dia, pengawasan ketat menjadi garda depan untuk mencegah wilayah Indonesia dipakai sebagai tempat pelarian pelaku kriminal internasional.
“Pendeportasian ini adalah langkah nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia, khususnya Bali, menjadi tempat pelarian atau basis operasi bagi pelaku kriminal internasional,” ujar Bugie.
Ia menegaskan bahwa Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam dan luar negeri. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan setiap perlintasan orang asing terpantau akurat dan dini.
Ancaman kejahatan transnasional jadi fokus pengawasan
Kasus SL kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mobilitas warga negara asing di wilayah wisata internasional seperti Bali. Arus masuk yang tinggi membuat bandara menjadi titik krusial untuk mendeteksi orang-orang yang masuk dalam daftar pencarian internasional.
Dalam konteks penegakan hukum, kerja sama lintas lembaga menjadi aspek utama agar pelaku kejahatan lintas negara tidak mudah berpindah tempat. Pengawasan yang konsisten juga membantu menjaga stabilitas keamanan dan mencegah aktivitas ilegal yang bisa merugikan negara.
Data dari Imigrasi Ngurah Rai menunjukkan bahwa sistem deteksi berbasis intelijen dan koordinasi dengan Interpol berperan besar dalam pengungkapan kasus ini. Penanganan tersebut sekaligus mempertegas bahwa Bali bukan ruang aman bagi pelaku kejahatan internasional yang mencoba bersembunyi di balik aktivitas perjalanan biasa.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




