Menaker Tampung Curhat Buruh Soal PKWT Dan PHK, RUU Ketenagakerjaan Masuk Babak Kritis

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerima banyak aspirasi buruh saat pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketenagakerjaan mulai bergulir. Isu yang paling sering muncul adalah status pekerja PKWT, skema PHK, pengupahan, alih daya, dan perlindungan tenaga kerja asing.

Yassierli menyampaikan pemerintah sudah mengundang sekitar 800 perwakilan serikat buruh untuk menyerap masukan dari berbagai daerah. Aspirasi itu datang dari serikat buruh di 38 provinsi dan akan dipakai sebagai bahan penyusunan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aspirasi buruh yang paling menonjol

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026), Yassierli mengatakan buruh menyampaikan banyak keluhan soal perlindungan kerja. Ia menegaskan bahwa persoalan PKWT dan PHK menjadi dua topik yang paling sensitif dalam pembahasan ini.

Selain itu, buruh juga menyoroti kebijakan pengupahan dan alih daya yang dinilai perlu dijelaskan lebih tegas dalam regulasi baru. Mereka juga meminta agar ketenagakerjaan tidak dipisahkan dari sistem jaminan sosial nasional agar pekerja punya perlindungan yang lebih utuh.

Fokus pemerintah dalam RUU baru

Pemerintah menilai RUU Ketenagakerjaan harus menjadi ruang reformasi yang bisa menjawab kebutuhan pekerja dan perkembangan dunia usaha. Yassierli menyebut arah kebijakan yang diharapkan adalah sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan.

Masukan dari serikat buruh tidak hanya dicatat, tetapi juga mulai diolah dalam pembahasan bersama DPR. Pemerintah ingin proses ini berjalan terbuka agar setiap perubahan aturan punya dasar yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.

Daftar isu yang diserap dari serikat buruh

  1. Kebijakan pengupahan.
  2. Status dan perlindungan pekerja PKWT.
  3. Aturan alih daya atau outsourcing.
  4. Mekanisme pemutusan hubungan kerja.
  5. Pengaturan tenaga kerja asing.
  6. Integrasi ketenagakerjaan dengan jaminan sosial nasional.

Yassierli menegaskan daftar isu itu berasal dari aspirasi buruh di berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, pemerintah ingin memastikan pembahasan RUU tidak hanya melihat kebutuhan industri, tetapi juga perlindungan pekerja yang menjalani hubungan kerja sehari-hari.

Langkah transisi yang sudah disiapkan

Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerbitkan kebijakan teknis operasional sebagai jembatan sebelum aturan baru selesai dibahas. Kebijakan ini disusun agar penyesuaian regulasi tetap berjalan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Pemerintah memandang putusan MK itu sebagai dasar penting untuk menyempurnakan aturan ketenagakerjaan yang ada. Dengan begitu, pembaruan regulasi bisa berlangsung lebih terarah sambil menunggu hasil final pembahasan RUU di DPR.

Dampak yang ikut diawasi

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan dipandang punya dampak luas karena menyentuh langsung hubungan kerja antara buruh dan perusahaan. Regulasi ini juga akan memengaruhi kepastian usaha, iklim investasi, serta perlindungan pekerja dalam jangka panjang.

Karena itu, pemerintah dan DPR diharapkan menjaga keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja dan dunia usaha. Di sisi lain, buruh berharap pembahasan RUU ini benar-benar menjawab keresahan mereka soal PKWT, PHK, dan jaminan perlindungan kerja yang lebih pasti.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button