Prabowo Di Hadapan Gunungan Rp11,4 Triliun, Panggung Penegakan Hukum Di Kejagung

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang negara senilai Rp11,4 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026). Momen itu menarik perhatian karena di depannya berdiri tumpukan uang yang tampak menjulang seperti dinding, dengan tinggi sekitar dua kali tubuh Presiden.

Penyerahan dana tersebut menjadi bagian dari hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam pemulihan keuangan negara dan penguasaan kembali kawasan hutan. Uang itu berasal dari denda administratif, penerimaan negara bukan pajak hasil penanganan korupsi, setoran pajak, denda lingkungan hidup, serta hasil penertiban di sektor perkebunan dan pertambangan.

Prabowo Hadiri Serah Terima Uang Negara di Kejagung

Dalam pantauan di lokasi, Prabowo berdiri tepat di hadapan tumpukan uang yang telah disusun untuk seremoni penyerahan simbolis. Setelah prosesi itu, ia memberi sambutan dan menegaskan apresiasinya kepada para petugas yang terlibat dalam Satgas PKH.

“Saya ingin ucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang bekerja dalam Satgas PKH ini, penghargaan saya yang sangat tinggi, atas pengorbanan saudara,” kata Prabowo dalam sambutannya. Ia juga menyinggung beratnya tugas pengawasan di lapangan karena wilayah Indonesia sangat luas.

Rincian Sumber Uang Rp11,4 Triliun

Berdasarkan data yang disampaikan di Kejagung, dana Rp11,4 triliun itu bukan berasal dari satu sumber saja. Angka tersebut terkumpul dari beberapa pos penerimaan negara yang berhasil dipulihkan melalui proses penegakan hukum dan administrasi.

Berikut rinciannya:

  1. Rp7,2 triliun dari penagihan denda administratif.
  2. Rp1,9 triliun dari penerimaan negara bukan pajak hasil penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI.
  3. Rp967,7 miliar dari setoran pajak periode Januari hingga April 2026.
  4. Rp108,5 miliar dari setoran pajak periode 28 Februari 2026 oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
  5. Rp1,1 triliun dari hasil penerimaan negara bukan pajak terkait denda lingkungan hidup.

Komposisi ini menunjukkan bahwa pemulihan aset negara tidak hanya bergantung pada satu jalur penindakan, tetapi juga kombinasi penegakan hukum, kepatuhan administratif, dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Satgas PKH Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikelola secara ilegal. Dalam sektor perkebunan sawit, luas lahan yang berhasil dikembalikan mencapai 5.888.260,07 hektare.

Di sektor pertambangan, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 hektare. Burhanuddin mengatakan langkah ini penting untuk memulihkan fungsi hutan dan mengembalikan aset negara yang sempat dikuasai pihak tertentu.

Lahan yang Diserahkan Kembali ke Pemerintah

Burhanuddin menyebut penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Total lahan yang diserahkan berupa kawasan hutan konservasi mencapai 254.780,12 hektare.

Rinciannya meliputi:

  1. Kawasan hutan produksi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektare.
  2. Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektare.
  3. Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak, Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektare.

Setelah itu, sebagian lahan juga disebut diserahkan dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, lalu diteruskan ke BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan total luas 30.543,40 hektare.

Pesan Kejagung Soal Penegakan Hukum

Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum yang lemah bisa membuat negara kehilangan uang, aset, dan wibawa. Ia menilai kondisi itu pada akhirnya akan mengganggu kemampuan negara untuk menyejahterakan rakyat.

Sebaliknya, ia menyebut penegakan hukum yang kuat dan terarah dapat memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, serta menyehatkan iklim usaha. Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dari mafia yang mengeruk kekayaan hutan Indonesia.

Dalam konteks itu, serah terima uang Rp11,4 triliun di Kejagung bukan hanya seremoni simbolis. Peristiwa ini juga memperlihatkan bagaimana kombinasi penegakan hukum, penertiban kawasan hutan, dan pemulihan aset bisa menghasilkan pemasukan besar bagi negara sekaligus memperkuat pesan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada kepentingan publik.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button