Penyaluran bansos triwulan II untuk April mulai dipersiapkan pemerintah dan berpotensi cair lebih cepat dari jadwal semula. Percepatan ini berkaitan dengan pembaruan Data Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN yang terus dimutakhirkan sebagai dasar penentuan penerima.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pencairan bansos akan dimulai setelah tanggal 10 April. Ia menyebut hasil pemutakhiran data yang diterima setiap tanggal 10 akan dipakai sebagai pedoman penyaluran bansos bulanan.
Jadwal pencairan yang perlu dicermati
Penyaluran bansos untuk tahap ini masuk dalam periode triwulan kedua dan mencakup kebutuhan bantuan selama April hingga Juni. Artinya, masyarakat yang memenuhi syarat berpeluang menerima pencairan bertahap dalam masa tersebut, tergantung proses verifikasi data di daerah masing-masing.
Pemerintah menempatkan pembaruan data sebagai kunci agar bantuan tepat sasaran. Proses ini juga penting untuk meminimalkan kesalahan penyaluran kepada penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria atau justru belum terdata.
Berikut gambaran jadwal penyaluran yang digunakan sepanjang tahun ini:
| Periode penyaluran | Keterangan |
|---|---|
| April–Juni | Tahap triwulan II |
| Oktober–Desember | Tahap berikutnya |
Jenis bantuan yang disalurkan
Pada tahap ini, bantuan yang dicairkan mencakup Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT. Kedua program ini dirancang untuk membantu kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat serta menjaga daya beli masyarakat setelah Idul Fitri 1447 H.
PKH menyasar kelompok yang masuk kategori rentan, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, penyandang disabilitas berat, dan lansia. Sementara BPNT diberikan dalam bentuk bantuan pangan non tunai yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan program.
Kriteria penerima bansos PKH dan BPNT
Tidak semua warga otomatis masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar distribusi bansos lebih adil dan sesuai data yang valid.
Kriteria utama penerima bansos adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid.
- Terdaftar dalam data kesejahteraan sosial yang digunakan pemerintah.
- Masuk kategori miskin atau rentan miskin.
- Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri.
- Bukan pensiunan dengan penghasilan tetap dari negara.
- Tidak memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
Pengecekan status penerima juga bergantung pada hasil pemutakhiran data terbaru. Karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetap perlu memastikan apakah namanya sudah masuk dalam sistem.
Cara cek status penerima secara online
Pemerintah menyediakan dua jalur pengecekan yang bisa diakses tanpa perlu datang ke kantor layanan. Cara ini dianggap lebih praktis karena dapat dilakukan lewat ponsel atau perangkat lain yang terhubung ke internet.
Langkah cek melalui situs Kemensos adalah sebagai berikut:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Tulis kode captcha yang tampil di layar.
- Klik menu “Cari Data”.
- Lihat hasil apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Alternatif lain tersedia lewat aplikasi “Cek Bansos” yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Setelah masuk dengan akun terdaftar, pengguna dapat memilih menu cek bansos, mengisi data wilayah dan nama sesuai KTP, lalu melakukan verifikasi sebelum menekan tombol pencarian data.
Besaran bantuan yang diterima
Besaran bantuan berbeda sesuai program dan kategori penerima. Untuk PKH, ibu hamil dan anak usia dini masing-masing memperoleh Rp3.000.000 per tahun, siswa SD Rp900.000, siswa SMP Rp1.500.000, dan siswa SMA Rp2.000.000.
Sementara itu, penyandang disabilitas berat dan lansia masing-masing menerima Rp2.400.000 per tahun. Korban pelanggaran HAM berat mendapat bantuan paling besar, yakni Rp10.800.000 per tahun.
Untuk BPNT, setiap keluarga penerima manfaat mendapat Rp200.000 per bulan. Karena disalurkan per triwulan, total bantuan yang diterima dalam satu tahap mencapai Rp600.000.
Dengan jadwal yang makin dekat dan pembaruan data yang terus berjalan, masyarakat disarankan aktif memeriksa status penerimaan secara berkala agar tidak tertinggal informasi pencairan bansos tahap April yang menjadi bagian dari triwulan II.






