Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa benteng integritas bangsa tidak dibangun di ruang sidang atau gedung pemerintahan terlebih dahulu, melainkan dimulai dari ruang kelas. Ia menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara dalam Studium Generale Milad ke-42 Universitas Muhammadiyah Surabaya di At-Tauhid Tower lantai 13, Jumat (10/4/2026).
Pesan itu relevan karena kampus bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang pembentukan karakter, kebiasaan, dan standar etika generasi muda. Dalam pandangan KPK, jika budaya jujur tidak ditanam sejak dini di lingkungan pendidikan, maka risiko penyalahgunaan wewenang akan terus berulang di level yang lebih tinggi.
Kampus sebagai titik awal pencegahan korupsi
Ibnu menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam mencegah korupsi sejak dini. Ia menyebut korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penyalahgunaan kekuasaan yang merusak sistem, moral, dan masa depan bangsa.
Menurutnya, korupsi dapat dimaknai sebagai tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Ia juga menegaskan bahwa korupsi tidak hanya menggerogoti anggaran, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik yang menjadi fondasi layanan negara.
“Korupsi adalah kebusukan yang menggoyahkan sistem. Ia tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik,” ujar Ibnu.
Data KPK menunjukkan ancaman masih nyata
KPK mencatat ada 1.951 pelaku tindak pidana korupsi dari berbagai latar belakang profesi sepanjang 2004 hingga 2025. Angka itu menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan lintas sektor dan belum bisa dianggap sebagai kasus yang berdiri sendiri.
Ibnu menjelaskan, praktik korupsi juga hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari grand corruption dalam skala besar, pretty corruption dalam bentuk kecil yang dianggap biasa, hingga political corruption yang berbentuk manipulasi kebijakan oleh elite. Keragaman bentuk itu membuat korupsi sering lolos dari perhatian publik karena tampak seperti kebiasaan administratif.
Ia menambahkan, teori fraud heksagon menjelaskan bahwa korupsi biasanya muncul karena tekanan, kesempatan dari sistem yang lemah, rasionalisasi, arogansi kekuasaan, serta kolusi. Ketika celah sistem terbuka dan integritas melemah, tindakan menyimpang mudah dinormalisasi.
Indeks Persepsi Korupsi masih jadi alarm
Ibnu juga mengingatkan bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih berada di angka 34 dari 100 dengan peringkat 109 dari 180 negara. Posisi itu menandakan bahwa pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan besar dan memerlukan pendekatan yang lebih konsisten.
Secara umum, negara dengan tingkat korupsi yang lebih rendah cenderung memiliki tata kelola yang lebih sehat, pendapatan negara yang lebih kuat, dan kepercayaan publik yang lebih tinggi. Karena itu, upaya antikorupsi tidak boleh hanya bergantung pada penindakan hukum, tetapi harus menyentuh pembentukan budaya.
Tiga strategi KPK dan peran pendidikan
KPK menjalankan tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi, yakni pendidikan untuk membangun nilai, pencegahan melalui perbaikan sistem, dan penindakan untuk memberi efek jera. Ibnu menyebut pendekatan itu sebagai upaya membentuk masyarakat yang tidak ingin korupsi, tidak bisa korupsi, dan tidak berani korupsi.
Tiga strategi itu membutuhkan dukungan luas, termasuk dari dunia pendidikan. Kampus dinilai dapat memperkuat nilai integritas lewat kurikulum, budaya akademik, dan contoh perilaku yang konsisten dari dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa.
Catatan serius dari lingkungan akademik
Ibnu menyoroti bahwa pelanggaran integritas masih banyak ditemukan di lingkungan pendidikan. Data yang ia paparkan menunjukkan 58% mahasiswa pernah menyontek, 43% kampus masih menemukan plagiarisme dosen, dan 30% guru atau dosen menganggap pemberian hadiah sebagai hal yang wajar.
Fakta tersebut menjadi alarm bahwa pendidikan antikorupsi belum sepenuhnya hidup dalam praktik sehari-hari. Jika pelanggaran kecil dianggap biasa, maka pembiasaan itu bisa membentuk toleransi terhadap pelanggaran yang lebih besar di masa depan.
Berikut bentuk perilaku yang disebut perlu diwaspadai di lingkungan akademik:
- Menyontek saat ujian atau tugas.
- Plagiarisme dalam karya ilmiah.
- Manipulasi data penelitian.
- Pemberian hadiah yang berpotensi menjadi gratifikasi.
- Pembiaran terhadap pelanggaran etika akademik.
Tridharma perguruan tinggi harus memuat integritas
Ibnu menegaskan bahwa perguruan tinggi perlu mengimplementasikan nilai antikorupsi melalui Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Ia menilai kampus tidak cukup hanya mengajarkan teori, tetapi juga harus membangun kebiasaan jujur dan tanggung jawab dalam setiap aktivitas akademik.
Ia mengingatkan, jika ruang akademik kehilangan integritas, maka masa depan bangsa ikut kehilangan pondasinya. Karena itu, gerakan antikorupsi perlu dimulai dari hal paling sederhana di kelas, di laboratorium, di ruang ujian, dan dalam proses menulis karya ilmiah.
“Jangan tunggu jadi pejabat untuk berintegritas. Mulai dari tidak menyontek, tidak memanipulasi data, dan berani jujur,” kata Ibnu.
Komitmen kampus dan pendekatan yang berkelanjutan
Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya, Prof. Dr. Mundakir, menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari penanaman nilai, bukan hanya penindakan. Ia menyebut forum antikorupsi sebagai bagian dari upaya berkelanjutan yang perlu dijaga agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Mundakir juga menyampaikan bahwa kerja sama dengan KPK penting untuk menghadirkan edukasi antikorupsi di kampus. Menurut dia, yang dibutuhkan bukan sekadar kegiatan sesaat, tetapi tumbuhnya nilai yang benar-benar membentuk perilaku sivitas akademika.
Ia menilai praktik korupsi bukan hanya bertentangan dengan tata kelola negara, tetapi juga dilarang dalam ajaran agama. Ia merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 188 yang mengingatkan manusia agar tidak memakan harta dengan cara batil.
Mengapa ruang kelas menjadi penting
Ruang kelas sering dipandang sebagai tempat belajar mata kuliah semata, padahal di sanalah kebiasaan dasar dibentuk. Ketika mahasiswa terbiasa jujur dalam tugas, disiplin dalam riset, dan menghargai kerja intelektual orang lain, maka fondasi integritas untuk masa depan ikut terbentuk.
KPK melihat pendidikan antikorupsi sebagai investasi jangka panjang karena dampaknya tidak langsung terlihat, tetapi menentukan kualitas pemimpin, birokrat, akademisi, dan profesional di masa depan. Dalam konteks itu, ruang kelas menjadi tempat paling awal untuk menguji apakah nilai kejujuran benar-benar hidup atau hanya tertulis di visi lembaga.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com