Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial reguler tahap kedua untuk kuartal kedua tahun ini sejak Jumat, 10 April. Penyaluran mencakup Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT yang juga dikenal sebagai Program Sembako.
Penerima manfaat diminta segera mengecek status kepesertaan secara mandiri agar tidak tertinggal informasi pencairan. Pemerintah menyalurkan bantuan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia, dengan skema bertahap di lapangan karena jumlah penerima sangat besar dan wilayah sebarannya luas.
Penyaluran dimulai dan berjalan bertahap
Kemensos menyiapkan penyaluran tahap kedua ini untuk periode April, Mei, dan Juni. Meski jadwal pencairan ditetapkan mulai serentak, pelaksanaannya di daerah bisa berbeda sesuai kesiapan data, kanal distribusi, dan kondisi lapangan.
Pola bertahap itu umum terjadi pada bansos reguler karena proses verifikasi penerima, distribusi kartu, serta koneksi sistem perbankan tidak selalu berjalan bersamaan di semua wilayah. Karena itu, masyarakat yang belum menerima dana pada hari pertama tidak otomatis dinyatakan gagal cair.
Besaran bantuan BPNT dan PKH
BPNT tetap disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan. Untuk satu triwulan, penerima akan memperoleh total Rp600.000 yang masuk sekaligus sesuai mekanisme pencairan di wilayah masing-masing.
PKH memiliki nominal berbeda sesuai kategori penerima. Data yang disampaikan dalam referensi menunjukkan besaran bantuan per triwulan sebagai berikut.
| Kategori bantuan PKH | Besaran per triwulan |
|---|---|
| Rp2.700.000 | Rp750.000 |
| Rp750.000 | Rp600.000 |
| Rp600.000 | Rp500.000 |
| Rp375.000 | Rp225.000 |
Perbedaan nominal ini mengikuti komponen penerima dalam keluarga, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Skema tersebut bertujuan menjaga bantuan tetap terarah kepada kelompok yang paling membutuhkan.
Cara cek status penerima bansos
Masyarakat dapat memeriksa status penerima melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Pemeriksaan ini penting karena data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Langkah pengecekan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama lengkap sesuai identitas.
- Ketik kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika nama terdaftar, sistem akan menampilkan informasi status penerima sesuai data yang sudah masuk dalam basis Kemensos. Jika belum muncul, calon penerima perlu menunggu pembaruan atau memastikan kembali kesesuaian data kependudukan.
Pembaharuan data dipercepat
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pembaruan data penerima kini dilakukan lebih cepat setelah kerja sama dengan Badan Pusat Statistik. Jika sebelumnya pembaruan data berlangsung setiap tanggal 20 per triwulan, kini dipercepat menjadi tanggal 10 setiap bulan.
Percepatan ini memakai acuan DTSEN sebagai dasar utama penyaluran. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti juga menegaskan bahwa konsolidasi data telah dilakukan agar bantuan lebih tepat sasaran dan mengurangi risiko salah sasaran.
Jalur distribusi dan wilayah prioritas
Pemerintah menyalurkan bantuan melalui dua jalur utama. Jalur pertama memakai bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, dengan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS sebagai media pencairan.
Jalur kedua memakai PT Pos Indonesia untuk wilayah 3T, yakni terdepan, terluar, dan tertinggal, atau daerah yang belum memiliki akses perbankan memadai. Skema ini memberi ruang bagi penerima di wilayah terpencil agar tetap memperoleh bantuan tanpa harus bergantung pada layanan bank.
Dengan pembaruan data yang lebih cepat dan jaringan distribusi yang lebih luas, pemerintah menargetkan penyaluran bansos tahap kedua berjalan lebih efektif dibandingkan tahap sebelumnya yang disebut telah mencapai 96 persen. Bagi keluarga penerima manfaat, pengecekan status secara rutin menjadi langkah penting agar pencairan PKH dan BPNT dapat diterima sesuai jadwal di masing-masing daerah.
