164 Ribu Peserta PBI-JK Dicoret, Sukabumi Berlomba Memutakhirkan Data Penerima

Sebanyak 164 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK di Kabupaten Sukabumi dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini mempercepat pemutakhiran data agar warga yang masih berhak tetap bisa kembali masuk dalam kepesertaan dan mengakses layanan kesehatan.

Langkah ini muncul setelah pemerintah daerah menemukan perlunya verifikasi ulang di lapangan lewat proses groundchecking tahap kedua. Pemkab Sukabumi menargetkan pembaruan data itu selesai dalam waktu sekitar dua pekan atau kurang lebih 15 hari agar persoalan akses layanan tidak berlarut.

Pemkab Sukabumi kerahkan lintas instansi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengatakan pembahasan groundchecking tahap kedua melibatkan banyak unsur. Mereka berasal dari Dinas Sosial, BPS, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta pendamping PKH dan Puskesos di 47 kecamatan.

Ade menegaskan pemerintah daerah harus bergerak cepat karena status kepesertaan PBI-JK sangat terkait dengan akses pengobatan masyarakat. Ia menilai proses ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut kebutuhan dasar warga yang sedang sakit.

“Ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut nyawa hidup masyarakat kita yang sedang sakit,” kata Ade pada Selasa, 14 April.

Pemutakhiran data jadi kunci reaktivasi

Dalam konteks ini, groundchecking dipakai untuk memutakhirkan data penerima bantuan agar sesuai kondisi terbaru di lapangan. Pemkab Sukabumi juga meminta camat, perangkat desa, dan pendamping sosial menjaga akurasi informasi yang dikumpulkan petugas.

Ade menyebut seluruh data harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia mendorong petugas di lapangan bekerja lebih intensif selama masa pemutakhiran yang tersisa.

  1. Verifikasi kondisi sosial-ekonomi warga.
  2. Pengecekan ulang data kependudukan dan peserta aktif.
  3. Sinkronisasi hasil lapangan dengan data nasional.
  4. Penentuan warga yang layak direaktivasi.
  5. Pelaporan akhir untuk tindak lanjut ke instansi terkait.

Ada anomali pada data kepesertaan

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, menjelaskan secara nasional ada 11 juta peserta PBI-JK yang dinonaktifkan. Dari jumlah itu, sekitar 10,7 juta peserta masuk kategori naik desil atau dianggap mengalami peningkatan kondisi kesejahteraan berdasarkan data periodik Kemensos dan BPS.

Namun, Bambang menilai ada anomali di lapangan karena sebagian warga yang masih membutuhkan bantuan justru ikut terhapus dari sistem. Kondisi inilah yang membuat pemerintah daerah harus melakukan pendataan ulang secara cermat agar bantuan tepat sasaran.

Menurut dia, data yang keliru bisa memunculkan masalah baru, terutama bagi warga miskin atau rentan yang sedang membutuhkan jaminan kesehatan. Karena itu, Pemkab Sukabumi berupaya menutup celah ketidaksesuaian data secepat mungkin.

Progres baru 7 persen, target dikejar hingga akhir bulan

Hingga pertengahan April 2026, progres groundcheck di Kabupaten Sukabumi baru mencapai 7 persen. Dari sisi volume data, kabupaten ini juga disebut berada di peringkat kedua tertinggi di Jawa Barat untuk jumlah data yang harus diverifikasi.

Meski begitu, angka tersebut masih jauh dari target penyelesaian 100 persen yang diharapkan rampung hingga akhir bulan. Kondisi ini membuat seluruh elemen pemerintah daerah diminta mempercepat kerja pendataan dan validasi.

Di tengah proses itu, BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi menyiapkan jalur layanan bagi peserta yang membutuhkan penanganan darurat saat status PBI-JK mereka masih nonaktif. Warga bisa mendaftar sebagai peserta mandiri atau melalui jalur PBPPU pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah yang sedang dilakukan pemerintah daerah

  1. Menyusun ulang data peserta PBI-JK yang dinonaktifkan.
  2. Melakukan groundchecking tahap kedua di seluruh wilayah kecamatan.
  3. Menggabungkan hasil verifikasi dari desa, pendamping PKH, dan Puskesos.
  4. Menyetorkan data yang valid untuk proses reaktivasi.
  5. Menyiapkan opsi layanan darurat bagi warga yang membutuhkan pengobatan segera.

Kebijakan penonaktifan PBI-JK ini menunjukkan bahwa pembaruan data jaminan kesehatan menjadi pekerjaan penting yang harus dijaga ketat. Di Kabupaten Sukabumi, pemerintah daerah kini berpacu dengan waktu agar warga yang benar-benar berhak tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat ketidaktepatan data.

Source: mediaindonesia.com

Terkait