Pemprov Kepri Minta Gaji PPPK Ditanggung APBN, APBD Terancam Tersandera Aturan 30 Persen

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tengah menghadapi tekanan fiskal yang makin berat setelah jumlah aparatur bertambah, sementara ruang anggaran daerah tidak ikut melebar. Gubernur Kepri Ansar Ahmad pun berharap gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dapat diambil alih oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Usulan itu muncul karena belanja pegawai Pemprov Kepri sudah mendekati 40 persen dari total APBD. Kondisi ini membuat Kepri berisiko sulit memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mensyaratkan porsi belanja pegawai turun menjadi maksimal 30 persen pada 2027.

Tekanan fiskal makin terasa

Ansar menilai pemerintah daerah butuh solusi yang lebih realistis agar tidak terjebak pada beban rutin yang terus membesar. Ia menyebut, jika gaji PPPK ditanggung APBN, maka APBD daerah bisa mendapat ruang bernapas untuk membiayai program pembangunan yang lebih produktif.

Berdasarkan data Pemprov Kepri, total ASN pada 2025 mencapai 10.503 orang. Angka itu terdiri dari PNS dan PPPK hasil pengangkatan tenaga honorer, sehingga beban belanja pegawai ikut naik di tengah Dana Transfer ke Daerah yang tidak tumbuh sebanding.

Situasi tersebut memperlihatkan dilema yang dihadapi banyak pemerintah daerah. Di satu sisi, daerah wajib menjalankan kebijakan nasional untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK, namun di sisi lain mereka harus menjaga disiplin fiskal agar tidak melanggar batas belanja pegawai.

Apa yang dikhawatirkan Pemprov Kepri

Kekhawatiran utama Pemprov Kepri bukan hanya soal posisi anggaran saat ini, tetapi juga risiko pada tahun-tahun berikutnya. Jika tidak ada skema pembiayaan baru, pemerintah daerah bisa kesulitan menekan porsi belanja pegawai sesuai target UU HKPD.

Berikut poin penting yang menjadi dasar kekhawatiran Pemprov Kepri:

  1. Belanja pegawai saat ini masih mendekati 40 persen APBD.
  2. Batas maksimal sesuai UU HKPD ditetapkan 30 persen pada 2027.
  3. Jumlah ASN terus bertambah seiring pengangkatan PPPK.
  4. TKD dari pusat dinilai belum cukup menutup tambahan beban gaji.
  5. Daerah perlu menjaga ruang fiskal untuk infrastruktur dan layanan publik.

Pemprov Kepri menilai kondisi itu dapat berdampak pada stabilitas anggaran jika tidak segera diantisipasi. Karena itu, opsi pembiayaan gaji PPPK oleh APBN dianggap sebagai salah satu jalan keluar yang paling masuk akal saat ini.

Janji tetap jaga kesejahteraan PPPK

Meski mendorong agar beban gaji dipindahkan ke pusat, Pemprov Kepri menegaskan kesejahteraan PPPK tetap menjadi prioritas. Pemerintah daerah memastikan alokasi gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP pada tahun anggaran 2026 aman.

Pemerintah provinsi juga menegaskan tidak ada rencana perumahan atau pemutusan kontrak bagi PPPK. Kepastian ini penting untuk meredam kekhawatiran para pegawai yang kini menjadi bagian dari struktur pelayanan publik di daerah.

Ansar juga menekankan bahwa usulan tersebut bukan hanya aspirasi Kepulauan Riau. Sejumlah kepala daerah di Indonesia disebut menghadapi persoalan serupa setelah pemerintah pusat mempercepat penyelesaian status tenaga honorer melalui skema PPPK.

Dampak jika usulan dikabulkan

Jika gaji PPPK dibayar APBN, Pemprov Kepri berpeluang mengalihkan anggaran ke sektor yang lebih langsung dirasakan masyarakat. Fokus daerah dapat diarahkan ke percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kualitas layanan publik.

Skema itu juga dinilai bisa menjaga keseimbangan antara mandat nasional dan kapasitas fiskal daerah. Dalam konteks ini, pengangkatan PPPK tetap berjalan sebagai program prioritas nasional, tetapi pembiayaannya tidak sepenuhnya menekan APBD.

Pemerintah daerah berharap ada diskresi atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat untuk daerah dengan beban fiskal tinggi seperti Kepri. Dengan sinergi pendanaan yang lebih proporsional, daerah dapat tetap menjalankan kewajiban kepegawaian tanpa mengorbankan kemampuan membiayai pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat.

Source: bansos.medanaktual.com
Terkait