Skorsing 19 Hari di Purwakarta, Siswa Pengacung Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti sanksi skorsing 19 hari yang dijatuhkan kepada sembilan siswa SMAN 1 Purwakarta setelah kasus perundungan terhadap seorang guru perempuan mencuat ke publik. FSGI menilai hukuman itu berisiko membuat para siswa tertinggal pelajaran dan berujung pada masalah akademik yang lebih besar.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menyebut skorsing selama 19 hari, jika dihitung sebagai hari efektif belajar, dapat berarti hilangnya hak pembelajaran selama sekitar satu bulan. Ia menegaskan kondisi itu bisa membuat sembilan siswa tersebut ketinggalan materi, termasuk hak mengikuti ulangan harian.

Risiko Tertinggal Pelajaran

Retno menjelaskan, dalam sistem sekolah yang berjalan lima hari dalam sepekan atau sekitar 20 hari dalam sebulan, skorsing 19 hari hampir setara dengan satu bulan penuh tanpa pembelajaran. Karena itu, ia menilai siswa berpotensi tidak mampu mengejar materi ketika kembali ke sekolah.

Ia juga memperingatkan bahwa ketertinggalan itu bisa berdampak pada kenaikan kelas. Menurutnya, risiko tersebut semakin besar bila sekolah tidak menyiapkan pembelajaran jarak jauh atau PJJ selama masa skorsing dan tidak memberi kesempatan ulangan susulan setelah siswa kembali masuk.

Sorotan atas Dasar Sanksi

FSGI menilai sanksi skorsing tidak lagi diatur dalam regulasi nasional yang disebut menjadi rujukan sekolah. Retno menyebut Permendikbudristek 46/2023 dan Permendikdasmen 2026 tidak memuat ketentuan skorsing bagi peserta didik.

Ia menegaskan perilaku para siswa memang tidak dapat dibenarkan karena termasuk pelanggaran etika dan tata tertib sekolah. Namun, ia membedakan tindakan itu dari tindak pidana dan menilai penanganannya tetap harus berorientasi pada pembinaan.

Retno juga mengingatkan bahwa sekolah semestinya mengutamakan langkah pendidikan, bukan semata hukuman. Menurut dia, peserta didik perlu diberi kesempatan untuk memperbaiki perilaku agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Pertanyaan soal Proses Pembinaan

Dalam keterangannya, Retno menyoroti bahwa sekolah tidak menjelaskan alasan para siswa melakukan aksi tersebut. Ia menilai informasi itu penting untuk melihat persoalan secara menyeluruh dan mengevaluasi keamanan sekolah.

Ia mengaitkan hal itu dengan upaya membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagaimana disebut dalam Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026. Menurutnya, tanpa penjelasan yang utuh, penanganan kasus berisiko hanya berhenti pada pemberian sanksi.

Retno juga menanggapi keterangan pihak sekolah yang menyebut peristiwa itu baru pertama kali terjadi di SMAN 1 Purwakarta. Dari situ, ia berpendapat tindakan tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran berulang.

Langkah yang Dinilai Lebih Tepat

Retno menjelaskan Pedoman Pendidikan Karakter Pancawaluya yang dijadikan dasar sekolah memuat lima jenis sanksi, yaitu teguran, penugasan, pemanggilan orang tua, skorsing, dan dikeluarkan dari sekolah. Dari urutan itu, ia menilai pendekatan pembinaan seharusnya berjalan bertahap.

Ia menyebut tindakan ringan semestinya didahului oleh teguran, penugasan, dan pemanggilan orang tua sebelum sampai pada skorsing. Menurut dia, proses pembinaan perlu lebih dulu ditempuh agar sekolah tetap menjalankan fungsi pendidikan.

Meski begitu, Retno kembali menegaskan bahwa bila skorsing tetap diberlakukan, hak belajar siswa tidak boleh hilang. Sekolah, kata dia, harus memastikan pembelajaran daring atau PJJ tetap tersedia dan ulangan susulan tetap diberikan demi kepentingan terbaik bagi anak.

Kronologi yang Memicu Reaksi Publik

Kasus ini berawal dari video aksi sekelompok siswa SMAN 1 Purwakarta yang mengacungkan jari tengah ke arah guru di kelas. Rekaman itu viral di media sosial dan memicu kecaman luas karena dianggap tidak sopan saat guru hendak meninggalkan ruang kelas.

Tekanan publik kemudian membuat para siswa dari kelas XI-1 membuat video klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara kolektif. Mereka mengakui perbuatan itu tidak pantas dan meminta maaf kepada guru yang bersangkutan serta pihak sekolah.

Peristiwa tersebut kembali membuka perbincangan mengenai etika pelajar dan iklim kedisiplinan di sekolah. Di saat yang sama, sorotan juga mengarah pada bagaimana sekolah menyeimbangkan penegakan aturan dengan kewajiban menjaga hak belajar peserta didik yang dijatuhi sanksi.

Source: www.suara.com

Terkait