Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan menerima gaji ke-13 pada pertengahan tahun. Kebijakan ini disiapkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, sehingga menjadi dukungan finansial yang dinilai penting bagi aparatur negara.
Pencairan dana tersebut dijadwalkan masuk ke rekening penerima pada bulan Juni 2026. Selain PPPK, kebijakan ini juga mencakup calon PNS, anggota TNI, Polri, dan pejabat negara sesuai ketentuan dalam regulasi yang berlaku.
Dasar hukum pencairan
Kepastian pembayaran gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan itu, PPPK masuk dalam kelompok aparatur negara yang berhak menerima tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.
Pasal 2 dan Pasal 3 dalam regulasi tersebut menempatkan PPPK sejajar dengan PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara sebagai penerima manfaat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah memberi perlakuan yang sama dalam pemberian dukungan penghasilan tambahan kepada aparatur negara.
Pemberian gaji ke-13 juga diposisikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para pegawai kepada negara. Fokus utama kebijakan ini tetap pada dukungan kebutuhan pendidikan, terutama saat memasuki periode biaya sekolah yang cenderung meningkat.
Siapa yang berhak menerima
PPPK yang sudah memenuhi ketentuan masa kerja akan memperoleh gaji ke-13 sesuai aturan. Namun, ada perlakuan berbeda untuk pegawai yang masa kontraknya belum mencapai satu tahun.
Dalam kondisi tersebut, besaran gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja yang sudah dijalani. Skema ini membuat pembayaran tetap menyesuaikan durasi pengabdian pegawai di instansi masing-masing.
Aturan juga menetapkan batas tegas bagi pegawai baru. PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima tunjangan gaji ketiga belas pada periode tersebut.
Komponen penghasilan yang dihitung
Untuk PPPK di daerah, sumber dana gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Besaran yang dibayarkan tidak berdiri sendiri, melainkan dihitung dari sejumlah komponen penghasilan yang biasa diterima setiap bulan.
Komponen itu mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Selain itu, ada juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang disesuaikan dengan posisi pegawai di instansi tempat bertugas.
Instansi daerah juga diperbolehkan memberi tambahan penghasilan. Nilainya paling banyak setara satu bulan gaji dan tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta peringkat jabatan dan kelas jabatan PPPK yang bersangkutan.
Makna kebijakan bagi PPPK
Kehadiran gaji ke-13 pada Juni 2026 memberi ruang bagi PPPK untuk menyiapkan kebutuhan pendidikan anak lebih awal. Momentum ini penting karena biaya sekolah biasanya meningkat saat memasuki tahun ajaran baru.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memperlihatkan bahwa pemerintah menempatkan PPPK dalam skema perlindungan penghasilan yang setara dengan kelompok aparatur negara lain yang tercantum dalam aturan. Dengan pengaturan yang jelas, pencairan gaji ke-13 diharapkan berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai hak masing-masing penerima.
Bagi PPPK di daerah, perhatian juga tertuju pada besaran tambahan penghasilan yang dapat diberikan instansi sesuai kemampuan fiskal. Karena itu, jumlah yang diterima tiap pegawai bisa berbeda, meski komponen dasarnya tetap mengikuti ketentuan yang sama.
