Persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kini menyorot peran bukti digital dalam membaca niat para pihak yang diduga terlibat. Pengamat hukum Fajar Trio menilai percakapan hasil forensik bisa menjadi petunjuk penting untuk menunjukkan adanya kesadaran dan kehendak dalam pengaturan proyek.
Menurut Fajar, bukti chat tidak berdiri sebagai pelengkap semata, melainkan dapat menguatkan unsur mens rea atau niat jahat dalam hukum pidana. Jika isi percakapan memperlihatkan koordinasi sebelum proses lelang dimulai, maka dalih bahwa perkara ini hanya kesalahan administrasi dinilai makin lemah.
Bukti digital dan dugaan pengaturan proyek
Fajar menjelaskan, percakapan yang memuat pengaturan angka dan komunikasi dengan pihak swasta dapat menunjukkan adanya skenario yang sudah disiapkan sejak awal. Dalam pandangan itu, bukti digital berfungsi untuk membaca apakah para pihak benar-benar tahu arah kebijakan yang melanggar aturan.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa spesifikasi vendor dikunci sejak awal. Jika hal itu terbukti, maka proses pengadaan tidak lagi berdiri sebagai mekanisme terbuka, melainkan sebagai pengaturan yang mengarahkan hasil pada pihak tertentu.
"Jika Ibrahim Arief terbukti berkoordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi, itu menunjukkan ia sadar dan menghendaki hasil yang melanggar aturan," ujar Fajar.
Manipulasi harga dan kerugian negara
Poin lain yang disorot adalah dugaan manipulasi harga satuan tanpa survei pasar yang sah. Fajar menilai pengabaian terhadap kewajiban survei bukan sekadar kekeliruan administrasi, tetapi dapat membuka jalan bagi keuntungan ilegal bagi pihak tertentu.
Artikel referensi menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun di Kemendikbudristek. Di sisi lain, persidangan juga menyinggung dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar ke perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim.
"Bila harga dimanipulasi tanpa prosedur, maka unsur menguntungkan pihak tertentu dalam UU Tipikor sudah terpenuhi," kata Fajar.
Pola peran antara kebijakan dan pelaksana
Dalam analisisnya, Fajar melihat adanya pola penyertaan antara pembuat kebijakan dan tenaga ahli. Ia menilai Ibrahim Arief diduga berada pada posisi pelaksana yang membuka akses informasi tidak sah, sedangkan Nadiem Makarim disebut berada pada posisi yang memfasilitasi atau setidaknya mengetahui proses tersebut.
Ia menyebut kedudukan Ibrahim yang memiliki akses eksklusif kepada Menteri bisa membentuk jalur komando bayangan. Jika informasi rahasia benar-benar mengalir ke vendor sebelum tender, maka keduanya bisa dipandang sebagai bagian dari rangkaian yang sama.
Proyek tetap dikirim bukan berarti bebas pidana
Fajar juga menyinggung keberatan yang kerap muncul dalam perkara pengadaan, yakni barang sudah terdistribusi ke lapangan. Menurut dia, status proyek yang sudah terkirim tidak otomatis menghapus unsur pidana, karena korupsi dalam UU Tipikor menitikberatkan pada proses yang melawan hukum.
Ia menegaskan bahwa penggelembungan harga atau penguncian spesifikasi tetap bisa menjadi dasar pidana meski Chromebook sudah sampai ke penerima. Dalam pandangan tersebut, korupsi tetap terjadi ketika prosesnya sejak awal sudah menyimpang dan menguntungkan pihak tertentu.
"Korupsi adalah kejahatan dalam proses. Barang boleh saja sampai, tapi jika harganya digelembungkan atau spesifikasinya dikunci untuk merek tertentu, kerugian negara tetap terjadi," ujarnya.
Pemeriksaan bukti masih berlanjut
Saat ini, persidangan masih mendengar keterangan saksi ahli dan menelaah bukti-bukti digital untuk menguji sejauh mana keterlibatan para pihak. Fokus utama perkara ini tetap berada pada pembacaan jejak komunikasi, pola koordinasi, dan dugaan penyimpangan prosedur yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Source: www.suara.com






