BPJS Kesehatan 2026, Iuran Naik, Ini 144 Penyakit yang Tetap Ditanggung

BPJS Kesehatan tetap menjadi salah satu akses utama masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau dan terstruktur. Bagi peserta baru maupun keluarga yang ingin memastikan status kepesertaan aktif, tiga hal paling penting yang perlu dipahami adalah cara daftar, besaran iuran, dan jenis penyakit atau layanan yang ditanggung.

Pendaftaran kini dapat dipersiapkan lebih mudah bila seluruh dokumen digital sudah lengkap sejak awal. Data yang dibutuhkan mencakup NIK KTP yang terdaftar di Dukcapil, Kartu Keluarga karena seluruh anggota keluarga dalam satu KK wajib didaftarkan, nomor telepon aktif, alamat email aktif, foto digital maksimal 50 KB, serta buku tabungan untuk autodebet dari BRI, BNI, Mandiri, atau BCA.

Persyaratan yang perlu disiapkan sebelum daftar

Pendaftaran online akan berjalan lebih cepat jika semua data sudah tersedia di perangkat yang digunakan. Nomor telepon dipakai untuk verifikasi SMS, sementara email akan menerima kode OTP dan nomor virtual account.

Kelengkapan data keluarga juga menjadi perhatian penting karena satu Kartu Keluarga harus diproses secara menyeluruh. Jika ada data yang belum sinkron dengan Dukcapil, proses verifikasi bisa tertunda dan pengisian form menjadi lebih lama.

Alur pendaftaran dan pengecekan tagihan

Setelah memastikan NIK sudah terdaftar di Dukcapil, peserta tinggal mengikuti alur pendaftaran online sesuai petunjuk sistem. Seluruh anggota keluarga dalam satu KK harus masuk dalam data kepesertaan agar perlindungan bisa berjalan sesuai ketentuan.

Untuk mengecek tagihan, peserta dapat membuka aplikasi Mobile JKN. Dari menu utama, pilih “Menu Lainnya” lalu klik “Info Iuran” untuk melihat detail pembayaran atau tunggakan.

Rincian iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran dibedakan berdasarkan kategori peserta. Data yang tersedia menunjukkan peserta mandiri kelas 1 membayar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dengan subsidi pemerintah Rp 7.000.

Untuk peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, iuran dipotong 5% dari gaji dengan komposisi 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar pekerja. Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI tidak membayar iuran karena ditanggung pemerintah.

Jenis penyakit yang ditanggung di FKTP

BPJS Kesehatan menanggung banyak diagnosis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP. Dalam daftar yang disebutkan, terdapat penyakit umum seperti migrain, gastritis, hipertensi primer, asma bronkial, influenza, demam dengue atau DHF, tifoid, malaria, diabetes melitus tipe 2, obesitas, dan anemia besi.

Perlindungan juga mencakup beberapa gangguan kulit seperti skabies, dermatitis, dan herpes zoster. Selain itu, layanan kesehatan ibu dan anak seperti kehamilan normal dan mastitis juga termasuk dalam cakupan yang disebutkan.

Layanan yang tidak dijamin

Tidak semua tindakan medis masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan. Layanan yang tidak ditanggung antara lain tindakan yang bersifat percobaan atau eksperimental, perawatan kecantikan, estetika, atau operasi plastik.

Selain itu, pengobatan alternatif atau tradisional yang belum teruji secara teknologi juga tidak dijamin. Perawatan gigi seperti behel, masalah kesuburan atau infertilitas, gangguan akibat ketergantungan obat atau alkohol, serta kejadian menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri juga termasuk dalam daftar yang tidak ditanggung.

Hal yang perlu diperhatikan peserta

Status kepesertaan sangat bergantung pada kepatuhan membayar iuran sesuai kategori masing-masing. Pembayaran rutin membantu menjaga perlindungan kesehatan keluarga tetap aktif, sehingga akses layanan tidak terganggu saat dibutuhkan.

Karena pendaftaran, iuran, dan cakupan penyakit saling berkaitan, peserta sebaiknya memastikan data keluarga selalu valid, tagihan selalu diperiksa lewat Mobile JKN, dan ketentuan layanan dipahami sejak awal agar manfaat BPJS Kesehatan dapat digunakan secara optimal.

Terkait