Iuran BPJS Kesehatan April 2026 Tak Berubah, Wacana Evaluasi Mulai Mengintai

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada April 2026 belum berubah meski wacana evaluasi tarif kembali mencuat. Ketentuan yang berlaku masih mengacu pada aturan lama, sehingga masyarakat dapat melihat skema pembayaran seperti sebelumnya tanpa penyesuaian baru.

Isu evaluasi ini sempat mengemuka setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa iuran JKN idealnya dievaluasi setiap lima tahun. Langkah tersebut disebut penting untuk menjaga keberlanjutan finansial program jaminan kesehatan dalam jangka panjang.

Aturan yang masih dipakai

Hingga periode April 2026, dasar pengenaan iuran masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Aturan itu merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan landasan itu, skema pembayaran BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai kategori peserta. Masing-masing kelompok memiliki besaran iuran dan mekanisme pembayaran yang berbeda.

Iuran peserta mandiri tetap berdasarkan kelas

Peserta Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri tetap membayar iuran sesuai kelas perawatan yang dipilih. Kelompok ini mencakup pelaku usaha mandiri, pekerja lepas, dan profesi serupa lainnya.

Untuk kelas 1, iuran tercatat sebesar Rp150.000 per bulan dan dibayar penuh oleh peserta per orang. Untuk kelas 2, iurannya Rp100.000 per bulan dan juga dibayar penuh oleh peserta per orang.

Sementara itu, kelas 3 menetapkan iuran Rp42.000 per bulan. Dari jumlah itu, peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah menanggung subsidi Rp7.000.

Skema PPU berbasis gaji

Peserta Penerima Upah atau PPU mencakup PNS, anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN atau BUMD, serta karyawan swasta. Untuk kelompok ini, iuran dihitung dari persentase penghasilan bulanan.

Total iuran PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan batas maksimal gaji yang dihitung sebesar Rp12 juta. Dari total tersebut, 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen menjadi tanggungan pekerja.

Jika peserta PPU memiliki anggota keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua, akan ada iuran tambahan. Besarannya 1 persen dari penghasilan per orang dan dibayar langsung oleh peserta PPU terkait.

PBI masih ditanggung pemerintah

Untuk Penerima Bantuan Iuran atau PBI, seluruh biaya tetap ditanggung pemerintah sebesar Rp42.000 per bulan. Dana ini bersumber dari APBN maupun APBD, dan peserta PBI mendapatkan hak perawatan di kelas III.

Di tengah pembahasan soal evaluasi, pemerintah juga disebut memiliki rencana relokasi subsidi PBI. Subsidi yang semula menyasar desil 6 hingga 10 direncanakan dialihkan kepada kelompok masyarakat dengan pendapatan di desil 1 hingga 5, yang mencakup sekitar 11 juta data.

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan

Peserta dapat memeriksa tagihan secara mandiri melalui layanan digital agar status kepesertaan tetap aktif. Salah satu cara yang tersedia adalah melalui WhatsApp dengan asisten digital Chika.

Peserta cukup mengirim pesan ke nomor 0811-97500-400. Setelah itu, pengguna memilih opsi cek tagihan dengan mengetik angka “2”, lalu memasukkan NIK dan tanggal lahir sesuai format yang diminta.

Selama belum ada perubahan aturan, struktur iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri, PPU, dan PBI tetap berjalan seperti ketentuan saat ini. Karena itu, masyarakat masih dapat menggunakan skema pembayaran yang sama sambil menunggu kepastian lanjutan dari pemerintah terkait evaluasi program jaminan kesehatan nasional.

Terkait