Dedi Mulyadi Buka Alasan 3.823 Honorer Jabar Belum Dibayar, Uang Ada Tapi Terkunci Aturan pusat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini untuk mencari jalan keluar atas tertahannya gaji 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat. Langkah itu diambil setelah ribuan guru dan tenaga administratif belum menerima upah untuk periode Maret dan April 2026, meski anggaran pembayaran disebut sudah tersedia.

Dedi menjelaskan, persoalan utama bukan pada ketersediaan dana, melainkan pada aturan pusat yang melarang pemerintah daerah membayarkan gaji pegawai honorer setelah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berjalan. Kondisi ini membuat pemerintah daerah berada dalam posisi serba sulit karena di lapangan, sekolah masih sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga operasional tetap berjalan.

Dana Ada, tetapi Terhalang Aturan

Dalam keterangannya di Bandung, Dedi menegaskan bahwa uang untuk pembayaran gaji tersebut sudah dialokasikan. Namun, ia menyebut ada edaran dari Menteri PANRB yang membuat pemda tidak bisa langsung mencairkan gaji honorer karena berisiko dianggap sebagai penyimpangan keuangan.

Pernyataan itu memperlihatkan adanya benturan antara kebutuhan layanan publik dan kepatuhan administrasi. Di satu sisi, pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran, tetapi di sisi lain aturan pusat membatasi ruang gerak daerah dalam membayar tenaga honorer.

Sekolah Masih Bergantung pada Tenaga Non-ASN

Dedi menilai tenaga honorer tetap memegang peran penting di sekolah, bukan hanya guru, tetapi juga petugas tata usaha, pegawai administrasi, hingga tenaga kebersihan. Ia menyebut para pekerja itu masih menjadi tulang punggung kegiatan pendidikan di daerah.

Kondisi tersebut membuat keterlambatan pembayaran gaji berpotensi memengaruhi keberlangsungan layanan pendidikan. Saat kebutuhan tenaga kerja tetap tinggi, aturan yang membatasi pembayaran justru memunculkan kebuntuan di lapangan.

Jumlah Terdampak Capai 3.823 Orang

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, ada 3.823 tenaga honorer guru dan administratif yang terdampak aturan tersebut. Jumlah itu menunjukkan bahwa masalah ini tidak menyentuh kelompok kecil, melainkan ribuan pekerja yang selama ini menopang aktivitas sekolah di daerah.

Melalui pertemuan dengan Menteri PANRB, Dedi berharap ada solusi teknis atau diskresi agar hak para tenaga pendidikan itu bisa dibayarkan tanpa menimbulkan persoalan administratif. Upaya ini menjadi jalan yang ditempuh Pemprov Jabar agar pembayaran tetap berjalan sesuai aturan, sekaligus menghindari risiko hukum bagi daerah.

Source: www.viva.co.id
Exit mobile version