Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial mulai menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar atau PKD untuk periode April 2026 kepada 190.259 penerima manfaat. Penyaluran ini menyasar warga yang sudah melalui proses verifikasi dan pemadanan data agar bantuan tepat sasaran.
Program PKD kali ini mencakup tiga skema utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Dari total penerima, KLJ menjadi komponen terbesar dengan 153.350 orang, disusul KPDJ sebanyak 18.595 orang dan KAJ sebanyak 18.314 anak.
Penyaluran dimulai sejak 24 April
Dinas Sosial DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa pencairan bantuan telah dimulai sejak Jumat, 24 April 2026. Mekanisme penyaluran berjalan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah daerah agar distribusi dana berlangsung tertib dan sesuai data penerima.
Langkah verifikasi dan pemadanan data dilakukan secara intensif sebelum daftar penerima ditetapkan. Proses ini penting untuk mengurangi risiko salah sasaran, terutama karena PKD ditujukan bagi kelompok warga yang membutuhkan perlindungan sosial secara langsung.
Siapa yang berhak menerima PKD
Penerima bantuan PKD wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022. Aturan tersebut menjadi dasar penyaluran bantuan sosial agar pelaksanaannya tetap akuntabel dan memiliki landasan administratif yang jelas.
Syarat utamanya adalah memiliki KTP dan Kartu Keluarga dengan domisili resmi di DKI Jakarta. Calon penerima juga harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai basis data kesejahteraan sosial pemerintah.
Kategori penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ
KAJ ditujukan untuk anak usia 0 hingga 6 tahun yang memenuhi kriteria program. Sementara itu, KLJ diberikan kepada warga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas, dan KPDJ menyasar penyandang disabilitas yang tercatat dalam pendataan Dinas Sosial.
Ada pula pembatasan khusus untuk KLJ dan KPDJ. Penerima dari dua kategori itu tidak boleh berasal dari kalangan pensiunan PNS, TNI, atau Polri.
Seleksi juga acuan pada DTSEN
Selain DTKS, proses seleksi penerima baru juga difokuskan pada Data Terpadu Satuan Ekonomi Nasional atau DTSEN, terutama pada kelompok desil terendah. Pendekatan ini dipakai untuk memastikan intervensi pemerintah menjangkau warga dengan kondisi ekonomi paling rentan.
Dinas Sosial DKI Jakarta menyebut pembaruan data terus dilakukan secara berkala melalui kolaborasi lintas sektor. Upaya itu ditujukan agar validitas data penerima tetap terjaga dan bantuan dasar yang disalurkan tidak keluar dari sasaran.
Total penerima didominasi lansia
Komposisi penerima menunjukkan bahwa kelompok lansia masih menjadi sasaran utama dalam program PKD. Jumlah penerima KLJ yang mencapai 153.350 orang jauh lebih besar dibanding dua kategori lainnya, yang menunjukkan perhatian besar pemerintah daerah terhadap kebutuhan dasar warga lanjut usia.
Di sisi lain, bantuan bagi anak dan penyandang disabilitas tetap menjadi bagian penting dalam kebijakan perlindungan sosial Jakarta. Melalui tiga skema tersebut, Dinas Sosial berupaya menjaga jangkauan bantuan tetap merata pada kelompok yang membutuhkan dukungan ekonomi secara spesifik.
Penyaluran PKD periode April 2026 menjadi bagian dari rangkaian perlindungan sosial yang terus diperkuat Pemprov DKI Jakarta. Dengan basis data yang diperbarui dan kriteria seleksi yang ketat, bantuan ini diarahkan agar benar-benar diterima warga yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.







