774 Pelanggaran Disiplin Ditindak, 71 Pegawai Imipas Dipecat

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas menindak 774 pelanggaran disiplin pegawai hingga 24 April 2026. Dari jumlah itu, 71 pegawai dijatuhi sanksi pemberhentian atau pemecatan karena masuk kategori pelanggaran berat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penertiban internal yang diarahkan untuk menjaga integritas aparatur. Kementerian Imipas menegaskan, penanganan kasus dilakukan untuk memastikan layanan publik tetap berjalan transparan, akuntabel, dan profesional.

Ratusan kasus ditangani sesuai tingkat pelanggaran

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Yan Sultra, mengatakan seluruh perkara disiplin diproses sesuai tingkat pelanggarannya. Ia menyebut ada 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman disiplin sedang, 159 hukuman disiplin berat, dan 62 kasus yang masih dalam pemeriksaan.

Data tersebut disampaikan di Jakarta, Rabu (29/4/2026), berdasarkan catatan kementerian per 24 April 2026. Dari kelompok pelanggaran berat itu, 71 pegawai akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.

Pelanggaran terbanyak terkait ketidakhadiran kerja

Yan menjelaskan, pelanggaran berat yang paling banyak berujung pada pemecatan adalah mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan. Selain itu, ada juga kasus tindak pidana serta pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan perkawinan dan perzinahan.

Menurut dia, kasus tidak masuk kerja tanpa alasan menjadi perhatian serius karena mencerminkan lemahnya disiplin dasar aparatur. Temuan itu juga menjadi bahan untuk memperkuat sistem pengawasan di lingkungan Kementerian Imipas.

Banyak terjadi di lini pelayanan dan pengamanan

Yan menyebut pelanggaran disiplin paling sering terjadi pada pegawai di garis depan, terutama di sektor pelayanan publik dan pengamanan. Mayoritas pelanggar berada pada rentang usia 30 hingga 40 tahun, dengan golongan II dan III.

Penindakan juga dilakukan tanpa pengecualian. Proses disiplin menyentuh staf hingga pejabat struktural eselon IV, termasuk kepala kantor wilayah, sehingga tidak ada posisi yang berada di luar pengawasan.

Pembinaan jalan beriringan dengan penindakan

Selain sanksi, Kementerian Imipas juga menjalankan pembinaan mental dan kedisiplinan bagi pegawai. Sebanyak 365 pegawai telah dikirim ke Pulau Nusakambangan untuk mengikuti program pembinaan perilaku.

Program itu ditujukan untuk membentuk pegawai yang lebih disiplin, profesional, dan berintegritas saat menjalankan tugas. Kementerian Imipas juga membuka ruang partisipasi publik agar pengawasan terhadap layanan tidak hanya bertumpu pada internal kementerian.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui kanal resmi seperti SP4N Lapor, PANTAU IMIPAS via WhatsApp, dan whistle blowing system di situs resmi kementerian. Kanal pengaduan itu disiapkan untuk memperkuat kontrol publik terhadap layanan dan perilaku aparatur di lingkungan Imipas.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version