Pemerintah bersiap mencairkan gaji ke 13 2026 mulai Juni mendatang sebagai dukungan finansial bagi aparatur negara dan pensiunan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini menjadi perhatian karena menyasar kelompok penerima yang luas, mulai dari ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan di seluruh Indonesia.
Landasan pencairan sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan teknis pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi acuan distribusi dana ke masing-masing penerima.
Jadwal pencairan dimulai Juni
Pemerintah menjadwalkan penyaluran gaji ke 13 paling cepat pada Juni 2026. Dana tidak langsung masuk serentak ke semua rekening penerima karena pencairan dilakukan bertahap sesuai kesiapan administrasi instansi pusat dan pemerintah daerah.
Pola seperti ini juga sejalan dengan praktik tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, pegawai dan pensiunan diminta memantau pengumuman dari instansi masing-masing atau lembaga penyalur pensiun untuk mengetahui waktu pencairan yang lebih spesifik.
Siapa saja yang berhak menerima
Penerima gaji ke 13 tahun ini meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri. Daftar penerima juga mencakup pejabat negara, pensiunan dari berbagai matra, serta penerima pensiun janda atau duda.
Pegawai non-ASN juga dapat memperoleh tunjangan serupa jika memenuhi kriteria tertentu. Syaratnya antara lain telah bekerja minimal satu tahun secara berkesinambungan dan memiliki hak yang diatur secara tertulis dalam perjanjian kerja.
Komponen pembayaran tidak hanya gaji pokok
Besaran gaji ke 13 tidak ditentukan dari gaji pokok saja. Komponen yang ikut dihitung mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan capaian kinerja pegawai.
Karena itu, nilai yang diterima tiap orang bisa berbeda meski status kepegawaiannya serupa. Perbedaan struktur penghasilan membuat nominal akhir sangat bergantung pada jabatan, golongan, dan komponen tunjangan yang melekat.
Besaran yang diterima bisa mencapai puluhan juta
Secara keseluruhan, estimasi total pendapatan dari gaji ke 13 diprediksi berada pada kisaran jutaan hingga puluhan juta rupiah. Pimpinan lembaga non-struktural disebut bisa menerima nilai maksimal di atas Rp31 juta, sedangkan pegawai non-ASN setara eselon I berada di kisaran Rp24 juta.
Untuk aparatur sipil negara dengan golongan tertentu, nominal yang diterima diperkirakan berada pada rentang Rp5 juta sampai Rp10 juta, tergantung tunjangan yang melekat. Sementara itu, besaran untuk pensiunan mengikuti jumlah uang pensiun bulanan yang rutin mereka terima.
Dorong kebutuhan rumah tangga dan pendidikan
Pencairan gaji ke 13 diposisikan sebagai bantuan untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak. Momentum ini dianggap penting karena bertepatan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai strategis untuk menjaga kesejahteraan pegawai. Aliran dana tersebut diharapkan ikut mendorong konsumsi rumah tangga dan menggerakkan roda ekonomi nasional pada pertengahan tahun.







