Pelaksana tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengusulkan pencabutan permanen izin operasional Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Usulan itu muncul setelah pengasuh pesantren tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan santri.
Risma menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, saat rapat koordinasi di Pendopo Kabupaten Pati. Langkah itu disebut sebagai upaya memastikan penanganan kasus berjalan sekaligus memberi perlindungan bagi para santri yang terdampak.
Respons pemerintah daerah dan pusat
Risma menyebut Kementerian PPPA merespons cepat kasus yang mencoreng dunia pendidikan keagamaan itu. Ia juga menjelaskan bahwa kementerian tersebut tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pencabutan izin operasional pesantren agar peristiwa serupa tidak terulang.
Untuk sementara, aktivitas pesantren dihentikan dan tidak ada penerimaan siswa baru. Kebijakan ini diambil sembari menunggu proses penanganan kasus dan langkah lanjutan dari otoritas terkait.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama lebih dulu merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di ponpes tersebut. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah muncul dugaan keterlibatan pengasuh dalam kasus pelecehan seksual terhadap santri.
Direktur Pesantren, Basnang Said, mengatakan Kemenag sudah mengirim surat ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah. Surat itu berisi arahan langkah yang bisa ditempuh untuk merespons kasus tersebut secara tegas dan terukur.
Basnang menegaskan penghentian pendaftaran santri baru perlu dilakukan sampai seluruh persoalan selesai ditangani. Ia juga menekankan pentingnya kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, dan tata kelola lembaga telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Pengasuh diminta tak lagi terlibat
Selain menghentikan penerimaan santri baru, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual diberhentikan. Pesantren diminta menunjuk pengasuh baru yang dinilai punya kapasitas dan integritas moral untuk mendampingi santri selama 24 jam.
Basnang juga meminta terduga pelaku yang sedang menjalani proses hukum tidak lagi menjalankan peran sebagai pengasuh, pimpinan, maupun tenaga pendidik di pesantren. Ia menegaskan terduga pelaku tidak semestinya tinggal lagi di lingkungan pesantren.
Kemenag menempatkan rekomendasi itu sebagai panduan bagi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dalam mengambil keputusan. Jika pesantren tidak mematuhi arahan tersebut, Kemenag membuka opsi penonaktifan tanda daftar pondok pesantren.
Basnang menyatakan kementeriannya mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan terhadap terduga pelaku. Ia menegaskan Kemenag tidak mentoleransi kekerasan seksual, terlebih di lembaga pendidikan keagamaan.
Kegiatan belajar tetap berjalan terbatas
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyebut proses belajar-mengajar di Ponpes Ndolo Kusumo masih berlangsung terbatas dengan pengawasan. Siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah tetap mengikuti ujian sesuai jadwal dengan pendampingan untuk menjaga keamanan dan kelangsungan pendidikan.
Untuk siswa kelas I hingga V, pihak pesantren memberi dua pilihan, yakni belajar secara daring atau pindah ke madrasah lain. Sementara itu, ada 48 siswa yatim piatu di pondok tersebut yang penanganannya sudah dikoordinasikan dengan sejumlah yayasan di Pati dan Kajen.
Kondisi di lingkungan pesantren juga menjadi perhatian warga setempat. Ratusan massa sempat turun ke jalan dan menggelar aksi di kompleks pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, untuk mendesak kepolisian bertindak cepat.
Aksi itu lahir dari kekecewaan warga karena tersangka disebut belum ditahan meski sudah ditetapkan. Dalam perkembangan yang sama, Kabag Ops Polresta Pati AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata memastikan pengasuh pesantren Ndolo Kusumo telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan akan segera dipanggil sebagai tersangka.
Di tengah tekanan publik dan proses hukum yang berjalan, yayasan pesantren menyatakan telah menonaktifkan pihak-pihak yang diduga terlibat. Ketua Yayasan Ndholo Kusomo, Ahmad Sodik, juga menyebut pihaknya siap memulangkan para santriwati dalam waktu 3 x 24 jam sebagai langkah sementara.
Source: www.viva.co.id