Kasus CSR BI-OJK Mengembang, Dua Pensiunan BI Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperluas penyidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam perkara yang disebut merugikan negara hingga Rp 28,38 miliar itu, penyidik kembali memeriksa dua pensiunan Bank Indonesia sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan menjadi bagian dari upaya memperkuat berkas perkara. KPK menegaskan proses hukum masih berjalan dan penyidikan dilakukan secara profesional serta transparan.

Pemeriksaan saksi dari lingkungan Bank Indonesia

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi dijadwalkan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan kasus CSR BI-OJK. Ia menyebut langkah itu penting agar berkas perkara dapat disusun lebih kuat dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Dua saksi yang dipanggil adalah Hanafi, tenaga honorer individu BI, dan Tri Subandoro, analis implementasi PSBI Bank Indonesia yang telah pensiun pada Februari 2024. Keduanya disebut telah menjalani pemeriksaan dan meninggalkan Gedung KPK pada pukul 10.36 WIB.

Dua anggota DPR sudah ditetapkan sebagai tersangka

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka, yaitu Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR BI-OJK dan menerima gratifikasi dengan total Rp 28,38 miliar.

KPK merinci dugaan penerimaan Heri Gunawan mencapai Rp 15,8 miliar, sedangkan Satori disebut menerima Rp 12,52 miliar. Dana itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembangunan rumah, usaha minuman, pembelian tanah, kendaraan, deposito, hingga pembangunan showroom.

KPK dalami aliran dana dan aset terkait

Selain memeriksa saksi, KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan menguatkan pembuktian dalam penyidikan.

Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut KPK akan segera mengambil langkah lanjutan, termasuk penahanan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal tindak pidana pencucian uang. Dengan pemeriksaan saksi baru dari lingkungan BI, KPK terus menelusuri dugaan penyimpangan dana sosial yang kini menjadi fokus utama penyidikan kasus CSR BI-OJK.

Source: www.beritasatu.com
Terkait