Cara Cairkan JHT BPJS Sebagian 10 Persen Atau 30 Persen, Penuh Bisa Sebelum Usia 56 Tahun?

Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu harus menunggu peserta berusia 56 tahun untuk dicairkan. Dalam kondisi tertentu, dana itu bisa diambil sebagian atau seluruhnya lebih awal, asalkan syarat administrasi dan alasan klaimnya sesuai ketentuan.

Bagi banyak peserta, informasi ini penting karena pencairan JHT sering dibutuhkan saat terjadi perubahan besar dalam hidup, seperti pindah kerja, terkena PHK, membeli rumah, atau menghadapi keadaan darurat. Prosesnya juga kini bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau langsung di kantor cabang, selama dokumen yang diminta lengkap.

Kapan saldo JHT bisa dicairkan penuh

Pencairan seluruh saldo JHT tetap dimungkinkan sebelum usia pensiun. Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri atau mengalami PHK dan belum kembali bekerja.

Klaim penuh juga dapat diajukan oleh peserta yang pindah kewarganegaraan dan menetap di luar negeri secara permanen. Selain itu, pencairan total juga sah untuk kondisi cacat total tetap yang dibuktikan dengan surat dokter, serta bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Pencairan sebagian 10 persen dan 30 persen

Peserta yang memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun berhak mengajukan klaim sebagian. Dasar aturannya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 22 ayat (4).

Besaran yang dapat diambil dibagi menjadi dua skema. Sebanyak 30 persen diperuntukkan bagi kepemilikan rumah atau hunian, sedangkan 10 persen disediakan untuk keperluan lain.

Namun, klaim sebagian hanya bisa dilakukan satu kali. Jika pengajuan lanjutan dilakukan setelah jeda lebih dari 2 tahun, peserta berpotensi terkena pajak progresif.

Dokumen yang perlu disiapkan

Untuk klaim sebagian 10 persen, peserta perlu menyiapkan kartu peserta, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, dan surat keterangan kerja. Jika ada, NPWP juga perlu dilampirkan agar proses verifikasi lebih lancar.

Untuk pencairan 30 persen yang terkait rumah, peserta harus menambahkan dokumen perbankan serta berkas kredit atau pembelian properti. Kelengkapan data menjadi penting karena setiap dokumen harus selaras dengan identitas diri dan informasi pendukung lainnya.

Cara mengajukan klaim

Pengajuan bisa dilakukan lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat. Jalur daring memudahkan peserta yang ingin memulai proses tanpa harus datang lebih dulu ke lokasi layanan.

Bagi peserta yang memilih kantor cabang, ada fasilitas antrean prioritas. Layanan ini diberikan untuk ibu hamil, lansia, dan peserta yang sedang sakit.

Saat tiba di kantor cabang, peserta cukup memberitahukan kondisi fisiknya kepada petugas. Petugas kemudian akan memberikan antrean khusus agar proses verifikasi dan pencairan dana berjalan lebih cepat tanpa menunggu terlalu lama.

Hal yang perlu diperhatikan sebelum klaim

Kunci utama agar pengajuan tidak terhambat adalah memastikan dokumen lengkap dan valid. Data pada identitas diri harus sesuai dengan seluruh berkas pendukung sebelum klaim diajukan.

Persiapan yang rapi akan membantu peserta menghindari penundaan saat verifikasi. Dengan memahami syarat pencairan sebagian dan penuh, peserta bisa memilih jalur klaim yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

Terkait