Prabowo Tetapkan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR, Perdebatan Internal Pun Usai

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, melaporkan hasil kerja timnya kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Salah satu poin utama yang dibahas adalah mekanisme pengangkatan Kapolri yang diputuskan tidak berubah dan tetap melalui persetujuan DPR.

Jimly menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah ada perbedaan pandangan di internal komisi. Presiden Prabowo kemudian memberi arahan agar mekanisme yang berlaku selama ini dipertahankan.

Perbedaan pandangan di internal komisi

Jimly menjelaskan, sebagian anggota komisi sempat mengusulkan agar pengangkatan Kapolri tidak perlu lagi dikonfirmasi DPR. Namun, ada juga pandangan lain yang menilai mekanisme saat ini sebaiknya tetap dipertahankan.

Setelah diskusi mengenai kelebihan dan kekurangannya, Presiden Prabowo memutuskan agar proses itu tidak diubah. Jimly menegaskan bahwa arahan Presiden jelas, yaitu tetap memakai pola yang berlaku sekarang.

Tetap seperti praktik yang berjalan

Dalam penjelasannya, Jimly menyebut Kapolri tetap diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR, mirip dengan mekanisme pada Panglima TNI. Ia juga menekankan bahwa peran DPR bukan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, melainkan memberi persetujuan atau penolakan atas nama yang diajukan.

Menurut Jimly, hal itu merupakan bentuk hak parlemen untuk menjalankan fungsi konfirmasi. Karena itu, Presiden hanya mengajukan satu nama, lalu DPR bisa menyetujui atau tidak menyetujui.

Presiden pilih mekanisme yang sudah dikenal

Jimly mengatakan praktik selama ini menunjukkan usulan pengangkatan tersebut selalu mendapat persetujuan DPR. Meski begitu, ia menegaskan bahwa keputusan tetap berada pada Presiden setelah mempertimbangkan seluruh masukan dari pembahasan panjang di internal komisi.

Dengan keputusan tersebut, mekanisme pengangkatan Kapolri tetap berada dalam jalur yang sama seperti sebelumnya. Komisi Reformasi Polri pun menyampaikan hasil kerja awalnya kepada Presiden dengan salah satu kesimpulan penting bahwa hubungan kewenangan Presiden dan DPR dalam pengangkatan Kapolri tidak mengalami perubahan.

Source: www.viva.co.id

Terkait