PT KAI Daop 5 Purwokerto menutup 184 perlintasan liar dalam 10 tahun terakhir untuk menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api. Meski begitu, masih ada 34 perlintasan tidak terjaga yang tetap menjadi perhatian karena dinilai menyimpan potensi bahaya bagi pengguna jalan dan perjalanan KA.
Keberadaan perlintasan liar menjadi sorotan karena tidak dilengkapi sistem pengamanan yang memadai dan berada di luar pengawasan resmi. Kondisi itu membuat ruang aman antara kereta api dan aktivitas masyarakat di sekitar rel semakin sempit.
Risiko perlintasan sebidang masih tinggi
Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa setiap perlintasan memiliki risiko keselamatan. Untuk lokasi yang belum sesuai ketentuan, penanganan dilakukan bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk opsi penutupan.
“Setiap perlintasan memiliki potensi risiko keselamatan. Untuk lokasi yang belum sesuai ketentuan, penanganan dilakukan bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk opsi penutupan,” kata As’ad pada Rabu (6/5).
Ia menjelaskan, perlintasan sebidang harus memenuhi standar keselamatan agar pengguna jalan maupun perjalanan kereta api sama-sama terlindungi. Karena itu, penataan perlintasan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak.
Masih ada 196 perlintasan sebidang di Daop 5
Saat ini, KAI Daop 5 Purwokerto mencatat ada 196 perlintasan sebidang di wilayahnya. Dari jumlah tersebut, 34 perlintasan masih berstatus tidak terjaga dan membutuhkan perhatian khusus.
Data itu menunjukkan bahwa pengelolaan perlintasan masih perlu dilakukan secara berkelanjutan. Penutupan perlintasan liar menjadi bagian dari upaya menata jalur agar interaksi antara kereta api dan lalu lintas jalan berlangsung lebih aman.
Penutupan tersebut juga ditujukan untuk mengurangi titik rawan kecelakaan dan mendorong masyarakat memakai jalur penyeberangan resmi. Langkah ini dipandang sebagai cara paling realistis untuk memperkecil peluang terjadinya insiden di sekitar rel.
Keselamatan juga bergantung pada disiplin pengguna jalan
Selain penataan fisik, KAI menekankan pentingnya kedisiplinan masyarakat saat melintas di perlintasan. Kereta api melayani ratusan hingga ribuan pelanggan dalam satu perjalanan dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang.
Dalam kondisi tertentu, kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Karena itu, kepatuhan pengguna jalan saat melewati perlintasan menjadi faktor penting dalam mencegah kecelakaan.
As’ad menyebut, berbagai negara menunjukkan bahwa kedisiplinan berlalu lintas berperan besar dalam menekan angka kecelakaan. Karena itu, ketertiban di perlintasan harus dijaga bersama agar risiko tidak semakin besar.
“Menjaga ketertiban di perlintasan adalah tanggung jawab bersama. Setiap risiko yang muncul dapat berdampak luas, tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Penataan dan penutupan perlintasan liar pun terus didorong sebagai langkah perlindungan bersama. KAI Daop 5 berharap masyarakat semakin sadar untuk menggunakan jalur resmi dan mematuhi aturan saat melintasi area sebidang rel.
Source: mediaindonesia.com





