Tragedi kecelakaan KRL di Bekasi Timur memunculkan kembali sorotan atas ribuan perlintasan kereta api liar di Indonesia. Di tengah dorongan agar jalur-jalur itu ditertibkan, muncul suara dari para penjaga perlintasan swadaya yang selama ini bekerja tanpa status resmi, tetapi ikut menanggung risiko besar demi keselamatan warga.
Salah satu suara itu datang dari Al, mantan penjaga perlintasan liar di Jawa Barat yang mengaku sudah 15 tahun berjaga di pinggir rel. Ia menilai, persoalan utama bukan hanya keberadaan perlintasan liar, melainkan lambatnya penanganan dan minimnya fasilitas resmi yang bisa melindungi warga serta petugas di lapangan.
Bertahan dengan alat seadanya
Selama bertahun-tahun, Al dan rekan-rekannya berjaga tanpa legalitas dan tanpa infrastruktur yang memadai. Mereka hanya mengandalkan bambu, tali tambang, dan pemberat sederhana untuk membantu mengatur lalu lintas kendaraan di jalur yang dilalui kereta setiap hari.
“Karena kita kan di sana palangnya cuma seadanya, Mba. Cuma pakai bambu, pemberatnya dimasukin karung,” ujar Al saat podcast di kantor Suara.com, Jakarta Barat, dikutip pada Selasa (12/5/2026). Kondisi itu menunjukkan bahwa keselamatan di perlintasan sering bertumpu pada upaya warga, bukan pada sistem yang benar-benar siap.
Meski begitu, para penjaga swadaya ini tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas. Situasi itu membuat mereka rentan menjadi pihak pertama yang disalahkan jika terjadi kecelakaan, meski kehadiran mereka justru menutup celah bahaya di area yang belum tertangani secara resmi.
Minta palang resmi, bukan sekadar penutupan
Al meminta pemerintah dan PT KAI tidak hanya melihat perlintasan liar sebagai masalah yang harus ditutup. Ia mendorong adanya palang pintu resmi yang layak dan dikelola dengan lebih tertib, agar warga tetap bisa beraktivitas tanpa mengabaikan keselamatan.
“Ya itu paling ya, paling kita minta perhatiannya dari KAI, buat dibantu bikin palang lah, palangnya bikin yang serius,” kata Al. Ia juga menilai warga setempat tetap bisa dilibatkan karena mereka paling memahami kondisi dan ritme perlintasan di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, solusi terbaik adalah kolaborasi, bukan pendekatan sepihak. Dalam pandangannya, penyediaan infrastruktur resmi jauh lebih bermanfaat ketimbang membiarkan warga berjaga dengan perlengkapan darurat yang tidak sesuai standar.
Kekhawatiran jika perlintasan ditutup
Wacana penutupan perlintasan liar juga menimbulkan kekhawatiran lain di kalangan warga. Al menilai, penutupan tanpa jalur alternatif justru bisa membuat mobilitas masyarakat semakin berat karena mereka harus memutar jauh dan menghadapi kemacetan yang lebih panjang.
“Masalahnya kalo itu ditutup kita muternya harus berkilo-kilo kak, jauh banget, tapi macetnya ampun-ampunan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa perlintasan itu bukan hanya soal angka kecelakaan, tetapi juga bagian dari akses harian warga untuk bekerja dan bergerak.
Karena itu, ia berharap pemerintah tidak hanya memikirkan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi yang lebih manusiawi. Jika penutupan memang diperlukan, kata dia, harus ada jalur pengganti yang masuk akal agar warga tidak terbebani secara berlebihan.
Dampak sosial di balik rel
Bagi masyarakat di sekitar rel, perlintasan sering menjadi urat nadi aktivitas harian. Penjaga swadaya seperti Al melihat langsung bagaimana keputusan soal perlintasan bisa memengaruhi mobilitas, ekonomi kecil, dan kenyamanan warga yang bergantung pada akses itu setiap hari.
“Ya balik lagi ya, maksudnya kalo emang harus ada penutupan gitu ya harus dikasih juga jalan alternatifnya jangan terlalu muter jauh, apakah tetap kita yang jaga, tetap tolong bantu palang pintu keretanya aja yang dirapihin,” ujarnya. Pandangan itu menegaskan bahwa keselamatan dan akses warga perlu berjalan bersama, bukan saling dipertentangkan.
Kisah para penjaga perlintasan swadaya ini memperlihatkan bahwa masalah di jalur kereta bukan hanya soal disiplin pengguna jalan, tetapi juga soal fasilitas yang belum memadai. Di tengah tuntutan keselamatan yang makin besar, mereka masih berharap ada palang resmi yang layak, pengaturan yang jelas, dan perhatian nyata dari pihak terkait.
