Kemendagri Turun Langsung Kawal Batas Desa di Sulawesi, 457 Desa Masuk Target

Author: Qoo Media

Kementerian Dalam Negeri turun langsung mengawal penyelesaian batas desa di Sulawesi melalui agenda percepatan penegasan batas yang digelar dalam rangka Integrated Land Administration and Spatial Planning Project atau ILASPP. Langkah ini dipusatkan lewat kick off meeting di Ballroom Swissbel Hotel Manado, Sulawesi Utara, sebagai bagian dari upaya mempercepat kepastian wilayah administrasi desa.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan bahwa penegasan batas desa tidak bisa diperlakukan sebagai urusan teknis semata. Menurut dia, kepastian batas wilayah menjadi fondasi penting bagi pembangunan dari desa, seperti yang ditekankan dalam mandat Presiden RI.

Kemendagri dorong kepala daerah ambil peran utama

La Ode menyebut Kemendagri hadir untuk mengawal proses dari tahap teknis sampai integrasi ke kebijakan satu peta nasional. Ia juga menekankan bahwa bupati dan wali kota harus menjadi penggerak utama dalam percepatan penyelesaian batas desa di daerah masing-masing.

“Bupati dan wali kota harus menjadi lead dalam proses percepatan penyelesaian batas desa,” ujarnya. Sementara itu, Ditjen Bina Pemdes bertugas memastikan proses berjalan sesuai ketentuan teknis dan yuridis.

Menurut La Ode, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah memberi pesan agar kepala daerah tidak menunggu, melainkan mengambil langkah aktif dalam penyelesaian batas desa. Sikap itu dinilai penting karena setiap daerah memiliki tantangan lapangan yang berbeda dan membutuhkan kepemimpinan yang kuat.

Fokus ILASPP di tiga daerah Sulawesi

Program ILASPP Tahun 2026 difokuskan pada tiga daerah, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Kabupaten Toli-Toli di Sulawesi Tengah. Ketiga wilayah itu disebut memiliki kesiapan dan komitmen untuk mempercepat penyusunan peta batas desa.

Target program ini mencakup 457 desa. Rinciannya terdiri atas 200 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, 154 desa di Kabupaten Donggala, dan 103 desa di Kabupaten Toli-Toli.

Kemendagri menilai percepatan ini penting karena menyangkut kepastian hukum administrasi pemerintahan dan pembangunan wilayah. Kepastian batas desa juga berkaitan langsung dengan pengelolaan dana desa, yang membutuhkan dasar wilayah yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

La Ode menegaskan, penyelesaian batas desa bukan hanya soal garis di peta. Ia menyebut isu ini juga berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, pemerataan ekonomi, pengelolaan dana desa, dan upaya pengentasan kemiskinan.

Dasar hukum dan dukungan teknologi

Kemendagri menyebut Indonesia sudah memiliki payung hukum yang kuat untuk menyelesaikan batas desa. Landasan itu mencakup Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Dalam pelaksanaannya, Kemendagri juga bekerja bersama Kementerian ATR/BPN untuk membangun sistem penegasan batas desa yang berbasis digital dan akurat. Hasil akhirnya ditargetkan berupa penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Peta Batas Desa.

“Program ILASPP menjadi bentuk dukungan pemerintah pusat dalam mempercepat penegasan batas desa secara digital, akurat dan terintegrasi,” kata La Ode. Ia menambahkan bahwa target akhir program adalah seluruh desa memiliki peta batas definitif yang berkekuatan hukum.

Kemendagri juga meminta pihak ketiga yang ditunjuk untuk aktif berkoordinasi dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa atau PPBDes di tingkat provinsi dan kabupaten. Koordinasi itu juga melibatkan Badan Informasi Geospasial agar hasil penegasan batas tetap sesuai standar teknis.

Partisipasi warga dinilai penting untuk cegah konflik

Selain dukungan regulasi dan teknologi, Kemendagri menilai partisipasi masyarakat menjadi unsur penting dalam percepatan penyelesaian batas desa. Keterlibatan warga dibutuhkan agar proses di lapangan berjalan lebih mulus dan potensi sengketa antardesa bisa ditekan.

La Ode berharap kolaborasi pemerintah pusat dan daerah berjalan lebih kuat dalam program ini. Ia juga menilai partisipasi aktif masyarakat akan membantu mempercepat penyelesaian batas desa sekaligus mengurangi potensi konflik antarwilayah desa.

Dengan fokus di Sulawesi, pemerintah pusat mendorong agar hasil program tidak berhenti pada pemetaan semata. Penegasan batas desa diarahkan menjadi dasar administrasi yang jelas, legal, dan dapat dipakai untuk mendukung pembangunan desa secara lebih tertib dan terukur.

Source: www.viva.co.id
Terbaru