Pemerintah mulai menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode 2026 kepada Keluarga Penerima Manfaat di berbagai wilayah Indonesia. Pergerakan dana itu sudah terpantau aktif pada Jumat (15/5/2026), menandai dimulainya pencairan yang dinanti banyak keluarga penerima.
Pemindahbukuan dari kas negara ke bank penyalur terlihat melalui status Standing Instruction di aplikasi SIKS-NG. Pantauan itu mencakup wilayah Lampung, Sumatera Utara, hingga Sulawesi Tengah, sehingga proses pencairan tidak hanya terkonsentrasi di satu daerah.
Di tengah penyaluran yang mulai berjalan, sejumlah penerima justru mengeluhkan notifikasi Gagal Cek Rekening saat memeriksa status bantuan. Kondisi ini muncul di tengah proses pencairan tahap kedua tahun ini dan sempat memicu keresahan di kalangan penerima manfaat.
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial turun memberikan penjelasan atas kendala teknis tersebut. Lembaga itu menegaskan bahwa sebagian besar data sudah diperbaiki bersama pihak bank dan akan segera diproses untuk penyaluran.
Pusdatinkesos juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai isu yang tidak jelas kebenarannya. Warga diminta terus memantau informasi melalui kanal komunikasi resmi milik pemerintah agar tidak terjebak kabar yang menyesatkan.
Selain bantuan reguler untuk kebutuhan dasar, dana Program Indonesia Pintar juga mulai didistribusikan bagi siswa kelas akhir jenjang SD hingga SMA. Penyaluran ini diarahkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan pada akhir tahun ajaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut arah kebijakan bantuan sosial kini lebih menitikberatkan pada jangkauan sasaran penerima manfaat. Ia menegaskan bahwa bansos diposisikan sebagai bagian dari komponen pertumbuhan ekonomi dan perlu diperluas penerimanya.
Pernyataan itu disampaikan Gus Ipul dalam Rapat Tingkat Menteri Satgas Percepatan Program Pemerintah. Dalam forum tersebut, bansos juga ditegaskan memiliki peran menjaga stabilitas konsumsi masyarakat.
Bantuan difokuskan kepada kelompok rentan pada desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Nominal bantuan pun berbeda sesuai kategori kesehatan dan pendidikan yang menjadi dasar pemberian.
Untuk PKH, korban pelanggaran HAM berat menerima Rp2.700.000. Sementara itu, ibu hamil atau nifas serta anak usia 0-6 tahun masing-masing mendapat Rp750.000.
Kategori lansia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat masing-masing memperoleh Rp600.000. Adapun pelajar SMA sederajat mendapat Rp500.000, pelajar SMP sederajat Rp375.000, dan pelajar SD sederajat Rp225.000.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Kementerian Sosial juga mengimbau KPM yang saldonya sudah masuk ke rekening KKS agar segera mencairkan dana sebelum melewati batas waktu dan berisiko kembali ke kas negara.







