Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan bandar narkoba di Kalimantan Timur. Polisi menyebut Deky diduga berperan sebagai pelindung peredaran sabu milik jaringan Ishak sekaligus terlibat dalam aliran dana hasil bisnis narkotika.
Penangkapan itu dilakukan tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (18/5/2026). Usai diamankan, Deky dibawa ke Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dugaan pelindung jaringan narkoba
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan terhadap Deky terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika. Ia menyebut dugaan itu berkaitan dengan jaringan Ishak dan kawan-kawan yang beroperasi di Kutai Barat.
Eko juga menjelaskan bahwa Deky diduga berperan sebagai “pelindung atau backing peredaran narkoba” di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dugaan ini membuat kasusnya tidak hanya terkait peredaran narkotika, tetapi juga aliran dana yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Saat digiring ke Bareskrim, Deky terlihat mengenakan jaket hitam dan celana hitam dengan tangan diborgol. Ketika wartawan meminta tanggapan soal dugaan TPPU dan keterlibatannya dalam jaringan narkoba, Deky memilih diam dan langsung masuk ke lift.
Sudah dipecat dari Polri
Kasus ini muncul setelah Polda Kalimantan Timur lebih dulu menjatuhkan sanksi tegas kepada Deky melalui sidang Komisi Kode Etik Polri. Dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026), ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto mengatakan penegakan disiplin dan kode etik menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menjaga institusi tetap profesional, modern, dan terpercaya. Selain PTDH, Deky juga diwajibkan meminta maaf secara langsung di hadapan majelis sidang etik.
Ia turut menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari. Polda Kaltim menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba.
Sorotan pada praktik backing bandar sabu
Kasus Deky menambah perhatian terhadap dugaan keterlibatan aparat dalam perlindungan jaringan narkoba di daerah. Di sisi lain, penyidik Bareskrim masih mendalami peran Deky dalam dugaan TPPU yang bersumber dari bisnis sabu jaringan Ishak.
Penanganan kasus ini juga menunjukkan bahwa Bareskrim dan Polda Kaltim bergerak paralel, baik pada ranah pidana maupun etik. Hingga proses pemeriksaan berlanjut, status hukum Deky akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman penyidik atas dugaan peran sebagai pelindung jaringan peredaran narkoba di Kutai Barat.
Source: www.suara.com