Kemensos Tetapkan Desil 1-4 Prioritas Bansos PKH Dan BPNT, Warga Miskin Lain Bisa Gugur

Kementerian Sosial menetapkan kelompok prioritas penerima bantuan sosial PKH dan BPNT berdasarkan desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Artinya, tidak semua masyarakat otomatis masuk daftar penerima, karena penentuan dilakukan lewat pemeringkatan kondisi sosial dan ekonomi keluarga.

Sistem ini menjadi acuan utama untuk melihat siapa yang paling layak menerima bantuan. Semakin rendah desilnya, semakin rendah pula tingkat kesejahteraan keluarga yang tercatat.

Cara Kemensos menilai prioritas penerima

Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang dihitung dari sejumlah indikator. Penilaiannya mencakup pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset keluarga.

Dalam DTSEN, kelompok kesejahteraan dibagi menjadi 10 desil. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, yaitu 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 berada di posisi paling tinggi.

Kemensos menyebut desil 1 sampai 4 menjadi prioritas penerima bansos PKH dan Program Sembako. Sementara itu, desil 5 masih dapat menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK.

Pengecekan status penerima bisa dilakukan online

Masyarakat bisa mengecek status penerima bansos sekaligus kelompok desil melalui layanan resmi Kemensos. Pemeriksaan dilakukan lewat situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK 16 digit sesuai KTP dan kode verifikasi yang muncul di layar.

Setelah itu, pengguna cukup menekan tombol “Cari Data” untuk melihat status penerima bansos dan kelompok desil. Jika kode verifikasi tidak terbaca, pengguna dapat menekan tombol refresh untuk mendapatkan kode baru.

Layanan ini menjadi penting karena status penerima tidak bergantung pada perkiraan pribadi. Data resmi yang tersimpan di sistem menjadi dasar utama untuk menentukan apakah seseorang masuk kategori penerima bantuan atau tidak.

Besaran bantuan untuk PKH dan BPNT

Untuk Program Sembako atau BPNT, bantuan disalurkan sebesar Rp200 ribu per bulan. Jika dicairkan per tahap tiga bulanan, nilainya menjadi Rp600 ribu.

Besaran PKH dibedakan sesuai kategori penerima manfaat. Ibu hamil dan ibu nifas menerima Rp750 ribu, anak usia dini 0-6 tahun juga Rp750 ribu, sedangkan lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat masing-masing memperoleh Rp600 ribu.

Bantuan untuk siswa juga diatur menurut jenjang pendidikan. Siswa SD sederajat mendapat Rp225 ribu, siswa SMP sederajat Rp375 ribu, dan siswa SMA sederajat Rp500 ribu.

Ada pula kategori korban pelanggaran hak asasi manusia berat yang menerima bantuan tertinggi sebesar Rp2,7 juta. Skema ini menunjukkan bahwa nilai bantuan disusun berdasarkan kebutuhan dan kelompok sasaran yang berbeda.

Penyaluran dan pembaruan data penerima

Penyaluran bansos dilakukan bertahap melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Karena itu, jadwal pencairan tiap daerah dapat berbeda meski program yang diterima sama.

Jika masyarakat merasa data bansos tidak sesuai, pembaruan dapat diajukan melalui desa, kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos. Jalur pembaruan ini penting agar data penerima tetap sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.

Dengan skema berbasis desil, Kemensos menempatkan bantuan pada keluarga yang paling membutuhkan sesuai data kesejahteraan. Sistem ini juga memberi ruang bagi masyarakat untuk memeriksa status mereka secara mandiri melalui layanan resmi yang tersedia.

Exit mobile version