Polisi Geledah Ponpes Ponorogo, Kasur dan Tisu Ditetapkan Sebagai Barang Bukti

Satreskrim Polres Ponorogo menggeledah sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur, pada Rabu (20/5). Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinan ponpes berinisial JY (55), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi membawa sejumlah barang dari lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antara barang yang disita terdapat kasur, tisu, serta dokumen operasional dan perizinan pondok pesantren.

Penyidik Perluas Barang Bukti

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menyebut penggeledahan dilakukan demi kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turun langsung ke lokasi untuk menyisir area yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu.

Seluruh barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan lanjutan. Langkah ini diambil agar penyidik bisa memperkuat konstruksi perkara sebelum melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

Korban Diduga Mengalami Kekerasan Berulang

Hasil pemeriksaan tambahan menunjukkan fakta yang lebih mengkhawatirkan. Sebagian korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual lebih dari satu kali selama berada di lingkungan ponpes.

AKP Imam Mujali mengatakan ada korban yang mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali. Polisi juga menyebut modus tersangka diduga menggunakan iming-iming pendidikan gratis dan pemberian uang agar para korban menuruti kemauannya.

Pendampingan Psikologis untuk Korban

Kasus ini tidak hanya ditangani dari sisi penyidikan, tetapi juga dari pemulihan korban. Polres Ponorogo menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo dan tim psikologi untuk melakukan asesmen serta pendampingan mental bagi para santri yang terdampak.

Pendampingan itu dinilai penting karena para korban masih mengalami tekanan psikologis. Kepolisian menegaskan proses pemulihan akan terus berjalan seiring penanganan perkara pidananya.

Pasal yang Menjerat Tersangka

Atas perbuatannya, JY dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia juga dikenai Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Terkait keberlanjutan operasional pondok pesantren, kepolisian menyerahkan penanganannya kepada Kementerian Agama untuk evaluasi lebih lanjut. Langkah itu diambil setelah proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pencabulan santri tersebut.

Source: mediaindonesia.com
Exit mobile version