
Mayjen Purn TB Hasanuddin menilai pemberantasan begal di Jakarta bukan tugas pokok TNI. Ia menegaskan kewenangan utama berada pada kepolisian, sementara peran TNI hanya bisa muncul jika ada permintaan resmi dari Polri dan dilakukan melalui koordinasi yang jelas.
Pernyataan itu muncul saat Kodam Jaya disebut mengerahkan personel TNI untuk mendukung Polri memburu pelaku begal yang marak di ibu kota. TB Hasanuddin menekankan bahwa keterlibatan TNI tidak boleh berjalan sendiri karena penanganan kejahatan jalanan tetap masuk ranah aparat penegak hukum sipil.
TNI hanya bisa membantu jika diminta Polri
TB Hasanuddin menyampaikan bahwa bantuan TNI harus berada dalam kerangka kerja sama antarlembaga. Ia mengatakan, bila TNI turun ke lapangan, maka hal itu harus atas permintaan Polri di wilayah terkait dan dikoordinasikan secara komprehensif.
Pernyataan tersebut menegaskan batas peran TNI dalam penanganan keamanan di ruang sipil. Dalam pandangan TB Hasanuddin, begal adalah persoalan kriminal yang penanganannya melekat pada tugas kepolisian, bukan fungsi utama militer.
Politisi PDIP itu juga tidak menjelaskan lebih jauh soal apakah pengerahan pasukan TNI untuk memburu begal merupakan hal baru. Saat ditanya mengenai hal tersebut, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Kritik terhadap perluasan peran militer
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik rencana pengerahan batalyon tempur Kodam Jaya untuk menangani begal di Jakarta. Koalisi menilai langkah tersebut berlebihan dan tidak sejalan dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menyampaikan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil berisiko menggerus semangat reformasi sektor keamanan pasca-1998. Ia juga menilai pendekatan seperti itu dapat membuka ruang bagi tindakan represif di wilayah sipil.
Dalam pernyataan koalisi, Isnur menyebut pelibatan militer dalam urusan begal tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan. Ia juga memperingatkan kemungkinan munculnya kekerasan berlebihan jika penanganan kriminalitas sipil tidak berada dalam koridor kewenangan yang tepat.
Koalisi turut menyoroti kecenderungan perluasan peran militer dalam urusan sipil dalam beberapa waktu terakhir. Mereka menyinggung operasi militer selain perang serta sejumlah rancangan regulasi yang berkaitan dengan tugas TNI dan penanganan terorisme.
Batas kewenangan jadi sorotan
Perdebatan soal begal dan pengerahan personel TNI kembali memperlihatkan pentingnya batas kewenangan antarlembaga keamanan. Di satu sisi, publik menuntut penanganan cepat atas kriminalitas jalanan, tetapi di sisi lain pembagian tugas tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
TB Hasanuddin menempatkan kepolisian sebagai pihak utama dalam pemberantasan begal, sedangkan TNI berperan sebagai bantuan bila ada kebutuhan resmi dan koordinasi lintas institusi. Sikap itu sejalan dengan kekhawatiran koalisi masyarakat sipil bahwa pelibatan militer di ruang sipil perlu dijaga agar tidak melebar melampaui mandat pertahanan negara.
Source: www.suara.com








