PN Jakpus Siapkan Sidang LCC MPR, Ummi Kusuma Putri Pimpin Majelis Hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata terkait Lomba Cerdas Cermat atau LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat pada Selasa, 2 Juni 2026. Perkara itu teregistrasi dengan nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst atas nama penggugat David Tobing.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, membenarkan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Majelis itu dipimpin Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dengan dua hakim anggota, yaitu I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin.

Pokok Gugatan David Tobing

David menggugat MPR RI, dua juri, dan seorang master of ceremony atau MC dalam kegiatan LCC tersebut. Gugatan itu muncul karena David menilai pelaksanaan lomba di Kalimantan Barat berlangsung tidak profesional dan tidak sesuai aturan.

Ia menyebut langkah hukum itu sebagai bentuk hak koreksi warga negara terhadap lembaga negara dan pihak yang menjalankan tugasnya. David juga menegaskan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan dengan kode register JKT.PST-12052026HYC.

Menurut David, dasar gugatan yang ia ajukan mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Ia menilai ketidakhati-hatian juri dan MC telah merugikan peserta sekaligus mencederai sportivitas dalam kompetisi itu.

Tuntutan terhadap Para Tergugat

Dalam materi gugatan, David meminta Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang digugat. Ia menuntut agar Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai MPR RI.

David juga meminta Shindy Luthfiana dilarang menjadi MC dalam kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah maupun nasional. Selain itu, ia menuntut para tergugat mengakui kesalahan mereka di hadapan publik melalui media massa nasional.

Permintaan lain yang diajukan adalah kewajiban untuk menyampaikan permintaan maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Di bagian akhir petitumnya, David juga meminta agar para tergugat dibebankan seluruh biaya perkara.

Sidang Perdana di PN Jakpus

Dengan agenda sidang perdana yang sudah dijadwalkan, perkara ini akan mulai diperiksa oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Kehadiran nama Ummi Kusuma Putri sebagai ketua majelis menjadi salah satu detail yang paling diperhatikan dalam perkara yang menyeret nama MPR RI tersebut.

Sengketa ini menambah sorotan terhadap pelaksanaan LCC Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat, terutama karena gugatan tidak hanya ditujukan kepada institusi, tetapi juga kepada juri dan MC acara. Proses persidangan berikutnya akan menentukan bagaimana pengadilan menilai dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan David Tobing.

Source: www.suara.com
Exit mobile version