PBM Rumah Ibadah Dinilai Gagal Lindungi Minoritas, Prabowo Diminta Cabut Aturan

Presidium Hak Beribadah mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 atau PBM 2006. Aturan itu dinilai gagal melindungi kebebasan beragama dan justru kerap menjadi sumber diskriminasi bagi kelompok minoritas saat mendirikan rumah ibadah.

PHB menilai masalah utama ada pada syarat administratif yang memberi ruang bagi pihak mayoritas ikut menentukan hak beribadah kelompok lain. Dalam pandangan mereka, negara seharusnya menjamin kebebasan beribadah sebagai hak konstitusional, bukan membatasi lewat mekanisme yang dinilai menyulitkan.

Aturan yang dianggap membuka diskriminasi

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin (1/6/2026), PHB menyoroti ketentuan dukungan minimal 90 pengguna rumah ibadah dan 60 warga setempat. Syarat itu dianggap memberi posisi tawar besar kepada lingkungan sekitar untuk menerima atau menolak pembangunan rumah ibadah.

PHB menyebut kondisi tersebut sering berubah menjadi tekanan terhadap komunitas agama yang jumlahnya lebih kecil. Mereka menilai proses perizinan tidak selalu berjalan sebagai prosedur administratif, tetapi kerap menjadi ruang konflik sosial dan politik di tingkat lokal.

Data gangguan peribadatan masih tinggi

Kritik PHB diperkuat dengan rujukan pada data SETARA Institute. Dalam periode 2007-2022, lembaga itu mencatat 573 kasus gangguan terhadap peribadatan dan rumah ibadah, mulai dari pembubaran ibadah hingga penolakan pembangunan rumah ibadah.

Selain itu, sepanjang 2023-2024 tercatat 28 kasus yang berkaitan langsung dengan pendirian rumah ibadah. Angka tersebut dipakai PHB untuk menunjukkan bahwa persoalan kebebasan beragama masih terjadi dan belum tertangani secara memadai oleh regulasi yang ada.

FKUB juga ikut disorot

Selain syarat dukungan warga, PHB menilai kewajiban rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB ikut memperberat proses pendirian rumah ibadah. Menurut mereka, kewenangan itu kerap berubah menjadi hambatan administratif yang membuat pembangunan rumah ibadah tertunda atau gagal.

PHB juga menilai regulasi yang semula dimaksudkan untuk menjaga kerukunan justru menghasilkan dampak sebaliknya. Dalam praktiknya, aturan itu disebut kerap memunculkan penolakan, kriminalisasi, dan konflik horizontal di berbagai daerah.

Hak penghayat kepercayaan juga belum terpenuhi

PHB turut menyoroti belum terakomodasinya hak penghayat kepercayaan dan pemeluk agama leluhur Nusantara. Kelompok ini dinilai masih menghadapi kesulitan dalam mendapatkan tempat ibadah dan pengakuan yang setara di hadapan regulasi.

Atas dasar itu, PHB meminta Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Mereka mengusulkan aturan baru yang lebih menekankan perlindungan hak warga negara daripada pembatasan administratif.

Dalam usulannya, PHB meminta syarat dukungan 90 pengguna dan 60 warga setempat dihapus, kewajiban rekomendasi FKUB ditiadakan, dan tanggung jawab kepala daerah diperjelas dalam menjamin kebebasan beragama. Bagi PHB, negara harus hadir sebagai pelindung hak beribadah bagi semua warga, termasuk kelompok minoritas yang selama ini paling rentan terdampak aturan pendirian rumah ibadah.

Source: www.suara.com
Exit mobile version