Mantan Istri Diduga Dalang Pembunuhan WN Korsel di Bekasi, Ternyata Eks Caleg DPRD

Polisi mengungkap kasus pembunuhan warga negara asing asal Korea Selatan berinisial BCS di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan itu, mantan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SJ ditetapkan sebagai otak di balik aksi pembunuhan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni mengatakan penyidik juga menetapkan seorang pria berinisial HW sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat langsung dalam pembunuhan yang membuat kasus ini menjadi perhatian publik karena korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di kediamannya.

Peran mantan istri korban

Sumarni menjelaskan SJ merupakan mantan istri korban dan diduga menjadi pihak yang merancang pembunuhan. Polisi menyebut SJ tidak hanya punya ide, tetapi juga mengajak HW untuk menjalankan rencana itu.

Dalam keterangannya, Sumarni menegaskan SJ berperan sebagai penggagas. “SJ memiliki peran merencanakan, memiliki ide dan mengajak HW melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

HW disebut sebagai eksekutor

Berbeda dengan SJ, HW diduga berperan sebagai pelaksana pembunuhan. Penyidik menyimpulkan HW yang menghabisi nyawa BCS berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang dikumpulkan.

Polisi juga menyebut HW sudah mengakui perbuatannya. “HW mengakui telah membunuh saudara BCS,” kata Sumarni.

Penangkapan dan penyidikan

Polisi menangkap SJ lebih dulu pada Jumat, 29 Mei. Setelah itu, penyidik mengembangkan kasus dan menemukan keterlibatan HW dalam peristiwa tersebut.

HW kemudian ditangkap di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Penangkapan itu memperkuat rangkaian penyidikan yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

Kasus ini bermula dari temuan jasad BCS yang meninggal dunia pada Rabu malam, 26 Mei. Korban, yang merupakan warga Korea Selatan, ditemukan di rumahnya di wilayah Tambun Selatan dengan kondisi yang memunculkan dugaan kuat adanya tindak kekerasan.

Ancaman hukuman berat

Saat ini, SJ dan HW telah ditahan untuk proses hukum lanjutan. Polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut dan membuka kemungkinan adanya fakta lain yang belum terungkap.

Keduanya dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Source: www.viva.co.id
Exit mobile version