Fabiola Elizabeth Jadi Tersangka Pig Butchering, Modus Asmara Ubah Korban Jadi Target Scam

Polda Jawa Tengah menetapkan artis Fabiola Elizabeth atau F sebagai tersangka dalam kasus jaringan penipuan daring internasional yang beroperasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Kasus ini memakai modus pig butchering dan disebut menimbulkan kerugian hingga Rp41,1 miliar.

Sindikat tersebut diduga menjerat korban lewat pendekatan emosional sebelum mengarahkan mereka ke investasi kripto palsu. Polisi menyebut jaringan ini menargetkan korban, yang mayoritas warga negara Amerika Serikat, melalui skema yang tampak seperti hubungan personal.

Peran Fabiola dalam jaringan

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengatakan Fabiola memiliki peran sebagai model untuk memperkuat tipuan sindikat. Ia dipakai untuk menarik perhatian korban melalui video call agar korban lebih percaya pada identitas palsu yang dibangun pelaku.

Menurut Artanto, keterlibatan Fabiola menjadi salah satu elemen penting dalam strategi sindikat tersebut. Visual perempuan yang ditampilkan dalam komunikasi daring membantu pelaku meyakinkan korban bahwa mereka benar-benar sedang berinteraksi dengan sosok yang nyata.

Cara kerja modus pig butchering

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa pelaku membangun kedekatan lewat aplikasi kencan seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial Facebook. Setelah hubungan terasa akrab, korban diarahkan untuk menanamkan uang ke platform investasi atau perdagangan kripto yang ternyata palsu.

Himawan menyebut penipuan ini berjalan dengan kedok asmara. Setelah korban percaya, sistem dibuat seolah-olah menampilkan keuntungan, padahal dana yang sudah masuk dikunci dan tidak bisa ditarik kembali.

Jejak operasional di Solo dan Sukoharjo

Penyidik juga menelusuri aktivitas jaringan ini yang menggunakan nama PT Digi Global Konsultan di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan tujuh lokasi operasional, terdiri atas satu kantor utama dan enam rumah indekos di wilayah Solo dan Sukoharjo.

Dalam penyidikan, polisi turut memeriksa 28 warga negara Indonesia dan 7 warga negara asing asal Nepal serta Myanmar yang sebelumnya telah diamankan. Para warga asing itu diduga masuk ke Indonesia dengan menyalahgunakan visa kerja dan wisata.

Penyedia fasilitas dan kendali platform

Selain para eksekutor di lapangan, polisi juga menetapkan tersangka berinisial ASC. Ia diduga menyediakan lokasi dan sarana pendukung yang dipakai kelompok itu untuk menjalankan aktivitas ilegal di Jawa Tengah.

Penyidik juga menemukan adanya sosok leader yang memegang kendali atas perangkat komunikasi, memberi arahan taktis, dan mengatur penuh platform trading. Struktur ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut tidak bekerja secara acak, melainkan memakai pembagian peran yang rapi untuk menjalankan scam lintas negara.

Source: mediaindonesia.com
Exit mobile version