Kementerian Kehutanan menyerahkan tersangka penyelundupan sisik trenggiling berinisial LVP kepada Kejaksaan Negeri Cilegon setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Warga negara Vietnam itu diduga menjadi nakhoda kapal kargo MV Hoi An 8 yang membawa 796,34 kilogram sisik trenggiling dalam 26 koli melalui Pelabuhan Merak, Banten.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dalam Tahap II. Prosesnya berlangsung bertahap, mulai dari penyerahan barang bukti dan pengecekan kapal pada Rabu (3/6), lalu penyerahan LVP pada Kamis (4/6).
Barang bukti disembunyikan dalam muatan resmi
Kasus ini terungkap saat Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten memeriksa kapal berbendera Vietnam tersebut di Pelabuhan Merak. Kapal itu tercatat membawa muatan resmi berupa 2.735 ton steel coil, tetapi pemeriksaan lanjutan menemukan puluhan koli berisi sisik trenggiling yang disembunyikan.
Temuan itu langsung memperkuat dugaan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara. Dalam keterangan resmi, estimasi trenggiling yang mati untuk menghasilkan sisik tersebut mencapai 3.000 hingga 4.000 ekor.
Kemenhut soroti jalur logistik resmi
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menilai kasus ini menunjukkan bagaimana jalur logistik resmi bisa dimanfaatkan untuk kejahatan lingkungan. Ia menegaskan pelabuhan semestinya menjadi titik pengawasan ketat, bukan jalur keluarnya kekayaan hayati Indonesia ke pasar gelap.
“Pelabuhan harus menjadi benteng pengawasan, bukan pintu keluar bagi kekayaan hayati Indonesia ke pasar gelap,” kata Januanto, seraya menekankan bahwa Kementerian Kehutanan tidak ingin Indonesia menjadi sumber, jalur, atau tempat persinggahan perdagangan satwa liar ilegal.
Ia juga menyebut pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama lintas lembaga. Kemenhut disebut terus memperkuat koordinasi dengan TNI AL, Polri, Bea Cukai, PPATK, hingga INTERPOL untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pengiriman tersebut.
Penyidik telusuri asal-usul sisik trenggiling
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Aswin Bangun menjelaskan bahwa penyidik fokus membuktikan penguasaan barang ilegal oleh tersangka di atas kapal. Meski perkara sudah masuk tahap penuntutan, pengembangan penyidikan tetap berjalan untuk menelusuri asal-usul sisik trenggiling.
LVP kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, Pasal 79 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal I ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas dugaan itu, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Proses hukum terhadap kasus ini kini berlanjut di Kejari Cilegon, sementara aparat masih mendalami jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan sisik trenggiling tersebut.
Source: mediaindonesia.com