Desartada Jadi Kompas Penataan Daerah, Bima Tegaskan Pemekaran Harus Selektif

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Desain Besar Penataan Daerah atau Desartada akan menjadi pedoman nasional dalam menata daerah di Indonesia. Kerangka ini juga akan dipakai sebagai acuan untuk menilai kebutuhan pemekaran, penggabungan, maupun penyesuaian daerah di masa mendatang.

Pernyataan itu disampaikan Bima dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang membahas laporan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desartada di Jakarta. Dalam forum tersebut, pemerintah menempatkan Desartada sebagai arah kebijakan jangka panjang agar penataan daerah tetap sejalan dengan tujuan desentralisasi dan pembangunan nasional.

Dasar penataan daerah mengacu pada UU Pemerintahan Daerah

Bima menjelaskan bahwa penataan daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menempatkan penataan daerah sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat kualitas pelayanan publik.

Ia juga menyebut penataan daerah perlu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan daya saing daerah. Di sisi lain, proses itu tetap harus menjaga keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya yang menjadi ciri masing-masing wilayah.

Desartada disiapkan sebagai arah kebijakan jangka panjang

Menurut Bima, Desartada tidak sekadar menjadi dokumen teknis, tetapi instrumen strategis untuk memastikan arah penataan daerah sesuai kebutuhan nasional. Pemerintah menempatkannya sebagai panduan agar kebijakan pemekaran dan penyesuaian wilayah tidak berjalan lepas dari target desentralisasi.

“Desain besar penataan daerah ini, ini adalah instrumen yang sangat strategis untuk memastikan bahwa seluruh desain dari penataan daerah itu sesuai dengan target-target atau tujuan dari desentralisasi dan kebutuhan dari pembangunan nasional,” ujar Bima.

Dengan kerangka itu, pemerintah ingin memastikan setiap langkah penataan daerah memiliki dasar yang jelas. Pemerintah juga ingin agar proses tersebut tidak hanya mengejar pembentukan wilayah baru, tetapi benar-benar memberi manfaat bagi pelayanan publik dan pembangunan.

Pemekaran daerah akan diseleksi ketat

Dalam rapat tersebut, Bima menegaskan pemerintah sepakat bahwa pemekaran daerah harus dilakukan secara selektif. Ia menyebut setiap usulan perlu melalui pertimbangan yang matang dan tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan dorongan administratif semata.

Ia mengatakan penilaian harus mencakup aspek regulasi, kondisi sosial dan politik, kemampuan fiskal, serta situasi ekonomi nasional. Karena itu, pembentukan daerah baru akan tetap mengikuti kapasitas negara dan kondisi ekonomi makro yang berlaku.

Pemerintah juga masih memusatkan perhatian pada evaluasi perkembangan dan kinerja daerah otonom baru atau DOB. Evaluasi itu dipandang penting agar tujuan penataan daerah benar-benar tercapai dan tidak berhenti pada pembentukan wilayah baru saja.

Evaluasi DOB jadi bagian penting penataan daerah

Bima menjelaskan pemerintah akan terus menganalisis dampak dan kebutuhan daerah persiapan dalam beberapa tahap. Analisis itu mencakup fase pembentukan, pelaksanaan, hingga masa setelah daerah persiapan atau daerah baru terbentuk.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penataan daerah tidak diperlakukan sebagai proses satu kali jadi. Pemerintah justru menempatkan evaluasi sebagai bagian dari siklus kebijakan agar setiap perubahan wilayah bisa diuji manfaatnya bagi masyarakat.

Dalam konteks itu, Desartada diposisikan sebagai rujukan nasional yang menjaga konsistensi antara kebutuhan daerah dan arah pembangunan Indonesia. Pemerintah berharap kebijakan penataan daerah ke depan berjalan lebih terukur, selektif, dan sesuai dengan kemampuan fiskal serta tujuan desentralisasi yang lebih luas.

Source: www.viva.co.id
Exit mobile version