Kuasa hukum Silmy Karim membantah keras narasi yang menyebut kliennya sulit dicari oleh KPK. Mereka menegaskan, Silmy justru tidak pernah menerima surat panggilan resmi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Sahala Siahaan, selaku kuasa hukum Silmy, menilai narasi itu merugikan posisi hukum maupun pribadi kliennya. Ia menyebut tudingan seolah-olah Silmy menghindar dari proses hukum tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Kronologi yang Dipersoalkan Tim Hukum
Menurut Sahala, KPK tidak pernah mengirimkan panggilan secara patut kepada Silmy, termasuk panggilan pertama, kedua, hingga ketiga. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penggunaan istilah “sulit dicari” yang sempat beredar di ruang publik.
Ia juga menyayangkan penggiringan opini yang muncul di media massa maupun dalam pernyataan KPK. “Apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilan kah? Apakah sudah dipanggil tiga kali kah? Apakah sudah DPO sampai di ada imbauan menyerahkan diri?” ujar Sahala seusai keluar dari kediaman Silmy di Jalan Brawijaya III No.5, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat petang.
Sahala menilai frasa tersebut membingungkan dan menciptakan kesan ambigu. Menurut dia, status hukum seseorang harus mengikuti tahapan yang jelas sesuai regulasi yang berlaku.
Silmy Datang ke KPK Tanpa Panggilan Resmi
Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan iktikad baik pada Rabu sekitar pukul 22.30. Kehadiran itu, kata mereka, menunjukkan kepatuhan terhadap hukum meski tidak ada surat panggilan resmi yang diterima sebelumnya.
Namun, pada Kamis berikutnya, Silmy justru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Perubahan situasi itu, menurut tim hukum, terjadi sangat cepat dan menambah tanda tanya soal prosedur yang ditempuh lembaga antirasuah tersebut.
Achram, kuasa hukum lainnya, menyebut Silmy sama sekali tidak mengetahui adanya pencarian atau upaya penjemputan dari penyidik melalui saluran resmi. Ia mengatakan, Silmy saat itu masih menjalankan agenda pekerjaannya sebagai Wamen Imipas.
Achram menambahkan, informasi bahwa dirinya dicari KPK justru diketahui dari pemberitaan media massa. “Jadi benar-benar tidak tahu. Kan kaget juga kita mendengarnya kayak gitu. Karena tidak ada pemanggilan apa pun,” kata dia.
Sikap terhadap Penyidikan dan Opsi Hukum
Meski mengkritik cara penyampaian narasi oleh KPK, tim hukum menegaskan tidak akan menghambat proses penyidikan. Mereka menyatakan tetap menghormati jalannya pemeriksaan selama sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Soal langkah hukum berikutnya, tim pengacara mengatakan masih menimbang opsi yang tersedia. Salah satu yang biasa ditempuh dalam perkara penetapan tersangka adalah praperadilan, tetapi langkah itu belum diputuskan untuk diambil saat ini.
Achram menyampaikan pihaknya memilih fokus mendampingi Silmy dalam menghadapi proses yang berjalan. Ia menegaskan pendampingan itu akan terus dilakukan baik sebagai kuasa hukum maupun sebagai pihak yang memberi dukungan secara personal.
Terkait penggeledahan dan penyitaan di kediaman Silmy, kuasa hukum memilih tidak membuka detail barang-barang yang diamankan penyidik. Sahala menyebut dirinya sempat berkomunikasi dengan penyidik dan mengaku telah menyampaikan statusnya sebagai kuasa hukum saat proses itu berlangsung di kawasan Kebayoran Baru.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, tim hukum meminta KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka juga berharap proses hukum dijalankan sesuai prosedur tanpa tekanan opini publik yang dapat memengaruhi penanganan perkara.
Source: www.suara.com