Tahap Dua PKH-BPNT Mulai Cair, 470 Ribu KPM Baru Masuk Lewat KKS dan Kantor Pos

Masyarakat penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa mulai mengecek status pencairan tahap dua melalui NIK KTP secara daring. Jika status sudah aktif atau bantuan disetujui, dana akan masuk lewat rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dicairkan melalui kantor pos.

Pengecekan dilakukan lewat situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Sistem akan menampilkan informasi penerima sesuai wilayah dan NIK yang diinput, sehingga warga bisa memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penyaluran terbaru.

Pencairan Berjalan dalam Empat Tahap

Pemerintah menyalurkan bansos PKH dan BPNT dalam empat gelombang sepanjang tahun. Tahap 1 berlangsung pada Januari hingga Maret, tahap 2 pada April sampai Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Jadwal pencairan tidak selalu sama setiap bulan. Karena itu, penerima diimbau memeriksa status secara berkala agar tidak melewatkan informasi terbaru terkait dana yang masuk.

Untuk mengecek status, pengguna cukup membuka laman Cek Bansos Kemensos dan memasukkan nomor NIK KTP pada kolom yang tersedia. Setelah itu, sistem meminta kode captcha sebagai verifikasi keamanan sebelum tombol “Cari Data” ditekan.

Jika kode captcha sulit dibaca, pengguna bisa menekan tombol refresh untuk memunculkan kode baru. Selain lewat web, pemeriksaan juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi yang disediakan Kemensos.

Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

Pengguna yang belum memiliki akun perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos dan memilih menu Buat Akun. Data diri harus diisi lengkap sesuai dokumen kependudukan, lalu foto KTP dan swafoto memegang KTP diunggah untuk proses verifikasi.

Setelah itu, pengguna menyetujui pembuatan akun baru dan menyelesaikan verifikasi melalui email yang didaftarkan. Begitu akun aktif, menu Profil akan menampilkan detail jenis bansos yang diterima beserta statusnya.

Di tahap kedua tahun 2026, Kemensos menetapkan lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat baru. Penambahan ini didasarkan pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik.

Keluarga penerima baru itu berasal dari kelompok masyarakat miskin dan rentan yang masuk desil 1 hingga desil 4. Mereka juga merupakan kelompok yang belum menerima bantuan pada tahap pertama.

Besaran PKH Disesuaikan Kategori Penerima

Nominal PKH ditetapkan berbeda sesuai kategori anggota keluarga penerima manfaat. Bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini masing-masing sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Untuk siswa SD, bantuan mencapai Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun. Siswa SMP menerima Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun, sedangkan siswa SMA memperoleh Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

Bagi penyandang disabilitas berat dan lansia usia 60 tahun ke atas, bantuan masing-masing sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun. Adapun korban pelanggaran HAM berat menerima Rp2.700.000 per tahap atau Rp10.800.000 per tahun.

BPNT Disalurkan Merata dan Masuk ke KKS

Berbeda dari PKH, BPNT diberikan dengan nominal yang sama untuk seluruh penerima. Nilainya ditetapkan Rp200.000 per bulan, lalu disalurkan berkala setiap tiga bulan sekali.

Dengan mekanisme itu, penerima memperoleh akumulasi Rp600.000 dalam satu kali pencairan. Dana langsung masuk ke rekening KKS dan bisa ditarik melalui jaringan bank Himbara.

Dana BPNT juga diarahkan untuk membeli bahan pangan di e-Warong KUBE PKH atau pedagang mitra. Skema ini membuat bantuan tetap terhubung dengan kebutuhan konsumsi pokok keluarga penerima.

Exit mobile version