SIM Digital Lewat HP, Dari Panik Lupa Dompet ke Dokumen Kendaraan di Genggaman

Korlantas Polri menghadirkan SIM Digital sebagai versi elektronik resmi dari Surat Izin Mengemudi yang bisa diakses melalui ponsel. Layanan ini memudahkan pengendara menunjukkan dokumen berkendara tanpa harus selalu membawa kartu fisik ke mana pun pergi.

SIM Digital tersimpan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri dan memuat data penting seperti identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta QR Code dinamis yang telah tersertifikasi. Dokumen ini dapat ditunjukkan saat pemeriksaan kepolisian di jalan raya, meski penerapannya saat ini masih dalam tahap uji coba.

Cara membuat SIM Digital lewat HP

Seluruh proses dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu membuka aplikasi lalu mendaftar dengan nomor handphone aktif. Setelah itu, lakukan verifikasi email, isi Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP elektronik, dan lanjutkan dengan verifikasi wajah menggunakan kamera ponsel.

Jika akun sudah terverifikasi, masuk ke halaman utama aplikasi lalu pilih menu SIM Nasional atau menu digitalisasi. Tahap berikutnya adalah memasukkan data SIM secara manual atau memindai kartu SIM fisik agar sistem menarik data yang diperlukan.

Bila seluruh data sudah benar, pilih tombol “Verifikasi SIM Saya”. Setelah proses ini berhasil, SIM Digital akan tampil di layar ponsel lengkap dengan QR Code dinamis yang tersertifikasi.

Data yang tersimpan di SIM Digital

Meskipun berbentuk elektronik, isi SIM Digital tetap memuat informasi yang sama seperti kartu fisik. Data yang tampil mencakup identitas lengkap pemilik SIM, nomor SIM yang terdaftar, masa berlaku SIM, dan QR Code dinamis sebagai fitur keamanan.

Keberadaan SIM Digital memberi kemudahan bagi pengendara yang kerap khawatir kartu SIM tertinggal di rumah. Dengan akses langsung dari ponsel, dokumen berkendara bisa disiapkan lebih cepat dan tetap siap ditunjukkan saat diperlukan di lapangan.

Pengguna yang ingin mengaktifkannya dapat mengikuti seluruh tahapan dari aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa proses tatap muka. Sistem ini membuat dokumen berkendara lebih praktis diakses, selama data yang dimasukkan sesuai dengan identitas dan SIM fisik yang dimiliki.

Source: www.medcom.id

Berita Terkait

Back to top button